Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pergantian M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh bukan karena adanya masalah. Hal tersebut disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi kepada Serambi, Minggu (23/8/2026).
Nurlis menjelaskan, pergantian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia juga menegaskan, pergantian itu bukan karena persoalan terkait kinerja M Nasir selama menjabat Sekda.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan terima kasih telah membantunya,” kata Nurlis, yang mengutip pernyataan Mualem. Di sisi lain, kata Nurlis, pejabat pengganti M Nasir juga sudah disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” ujarnya.
Dilihat Serambi, Minggu (23/8/2026), Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam keputusan tersebut disebutkan, M. Nasir dengan NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Sementara itu, M Nasir yang dihubungi Serambi juga membenarkan keluarnya surat keputusan presiden terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Aceh. Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Ka betoi nyan (sudah betul Keppres itu),” katanya singkat.(ra)
Dinamika kepemimpinan M. Nasir di posisi puncak resmi berganti setelah terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam Keppres tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya. Salinan dokumen resmi telah disampaikan kepada Mendagri, Gubernur Aceh, Kepala BKN, serta Kepala KPPN Banda Aceh. Sementara penggantinya juga segera diumumkan.
Profil
Pria bernama lengkap Muhammad Nasir Syamaun, SIP, MPA ini lahir di Matang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen, pada 7 Februari 1974. Ia tumbuh dengan latar belakang pendidikan yang solid di bidang ilmu sosial dan kebijakan publik.
Pendidikan dasarnya ditempuh di SDN Inpres Banda Sakti pada rentang tahun 1982 hingga 1987, lalu dilanjutkan ke SMPN 2 Lhokseumawe (1987–1989), dan menamatkan pendidikan menengah atas di SMAN Unit Matang Glumpang Dua, Bireuen (1989–1992).
Pemahaman akademis M. Nasir di bidang tata kelola pemerintahan makin matang saat menempuh pendidikan tinggi pada Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Widya Mataram, Yogyakarta (1994–2001) hingga meraih gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (S.IP).
Ia kemudian memperdalam keahlian kebijakan publik melalui Program Magister Administrasi Publik di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta (2007–2008) hingga meraih gelar Master of Public Administration (MPA).
Di luar struktur birokrasi, ia juga dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Aceh.
Perjalanan karier
Perjalanan karier birokrasi M. Nasir dimulai dari bawah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Pada kurun 2002 hingga 2006, ia bertugas sebagai pelaksana pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, sebelum kemudian dialih tugaskan sebagai pelaksana pada Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Aceh Utara selama periode 2008 hingga 2009.
Kariernya di tingkat kabupaten terus meningkat ketika ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubbag) Pemerintahan Mukim dan Gampong pada Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setda Kabupaten Aceh Utara sepanjang tahun 2009 hingga 2010. Pada tahun 2010, M. Nasir resmi melangkah ke tingkat Pemerintah Provinsi Aceh.
Pengalaman lapangan dan keahlian administrasinya diawali saat menjadi pelaksana pada Bagian Hukum serta Bagian Legislasi Sekretariat DPR Aceh pada tahun 2010. Setelah itu, ia bertugas dalam jangka waktu yang cukup lama di Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, yakni sebagai Kasubbag Pemilu dan Pilkada pada rentang 2010 hingga 2017, lalu berlanjut sebagai Kasubbag Pemilu dan Pemilihan pada biro yang sama pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Pengalaman ini menjadikannya sangat matang dalam memahami tata kelola pemerintahan dan dinamika politik daerah. Kariernya kian berkembang luas saat dipercaya berpindah ke sektor kepemudaan dengan mengemban posisi Kepala Seksi Pembibitan Olahraga dan Usia Dini pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh pada periode 2018 hingga 2019.
Lepas dari Dispora, M. Nasir mendapat amanah strategis di bidang kelembagaan adat sebagai Kepala Bagian Kerjasama dan Humas pada Kantor Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sejak 2019 hingga 2024.
Puncak karier kedinasannya di tingkat dinas tercapai pada tahun 2024 ketika ia secara resmi memimpin Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh sebagai Kepala Dinas.
Perjalanan kariernya sampai pada puncak birokrasi ASN saat ia dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh pada tahun 2025, hingga akhirnya dilantik menjadi Sekda Aceh definitive pada Jumat, 15 Agustus 2025. Namun, dalam perkembangannya, ada riak-riak dan berbagai dinamika politik yang menyertainya. Desas-desus bahwa M Nasir akan mengakhiri tugas lebih cepat juga sudah berminggu-minggu terhembus, hingga akhirnya Keppres tersebut benar-benar keluar dari istana negara.(yn)