BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aktivitas MR alias Bangau (29) sebagai pengamen jalanan berakhir setelah diringkus Tim Unit Gerak Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian tersebut diamankan polisi karena diduga mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dirreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, Bangau ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.43 WIB di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.
"Tim URC kita berhasil mengamankan Bangau, pelaku curanmor yang juga seorang residivis pencurian saat sedang mengamen di seputaran Jalan Pegadaian Pangkalpinang," ujar Adam, Senin (24/8/2026).
Saat menangkap pelaku, Tim URC juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan motor yang diduga merupakan barang hasil curian.
"Kebetulan dilokasi, Tim URC juga mengamankan motor curian itu. Karena menurut pengakuan pelaku, motor curiannya ini tidak dijual, namun hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.
Kombes Pol Adam juga menjelaskan kejadian pencurian ini terungkap, setelah adanya laporan korban pada Selasa (18/8/2026) malam yang terjadi di parkiran tempat korban bekerja.
"Saat itu korban mau pulang, setelah selesai bekerja. Namun pada saat menuju ke parkiran, korban mendapati motornya sudah hilang dicuri. Atas kejadian inilah korban akhirnya melapor ke kantor Polisi,"jelasnya.
Setelah adanya laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, berdasarkan keterangan korban dan bukti lainnya, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi mengarah ke pelaku Bangau.
Kemudian, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang saat itu sedang menuju ke Jalan Pegadaian untuk mengamen.
"Jadi memang, pelaku ini juga sempat terekam CCTV berada disekitar TKP pada hari kejadian. Dari bukti inilah, kemudian kita cari dan berhasil mengamankan pelaku Bangau ini,"terangnya.
"Dari hasil introgasi, pelaku juga mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Gedung Nasional Pangkalpinang," tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke penyidik Satrekrim Polresta Pangkalpinang, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan terkait pengungkapan kasus pencurian motor diwilayah Pangkalpinang oleh Tim URC Polda Babel.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen respon cepat kepolisian, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dilingkungannya masing-masing, sehingga tercegah dari tindak kejahatan.
"Terkait kejadian ini, kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan kendaraan yang diparkir atau ditinggalkan dalam keadaan terkunci dan kami minta tidak meninggalkan kunci termasuk barang berharga pada kendaraannya," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)