POSBELITUNG.CO - Kesempatan menjadi petugas penyelenggara ibadah haji kembali dibuka, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1448 H/2027.
Seleksi tersebut khusus diperuntukkan bagi calon petugas non tenaga kesehatan (nakes).
Pendaftar dapat memilih dua kategori, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
PPIH Kloter akan mendampingi jemaah mulai dari Indonesia, perjalanan menuju Arab Saudi, pelaksanaan ibadah di Makkah dan Madinah, hingga kepulangan ke Tanah Air.
Sementara PPIH Arab Saudi nantinya ditempatkan pada salah satu dari tiga daerah kerja, yakni Makkah, Madinah, atau Bandara.
Baca juga: Komnas PPA Dorong Restorative Justice untuk Dua Remaja Pembakar Lahan di Beltim
Sejumlah posisi disiapkan dalam rekrutmen PPIH 2027. Untuk PPIH Kloter tersedia formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter.
Adapun PPIH Arab Saudi membuka beberapa layanan, yakni:
Sebelum mengajukan diri, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan umum telah terpenuhi.
Persyaratan tersebut antara lain:
Selain persyaratan umum, setiap formasi mempunyai ketentuan tambahan yang berbeda.
1. Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Peserta harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun ketika mendaftar.
2. Bimbingan Ibadah
Ketentuan ini berlaku untuk PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi, dengan syarat:
3. Media Center Haji
Calon peserta harus berusia 25-55 tahun. Pendaftar dari bidang jurnalistik wajib bekerja di media konvensional atau media organisasi masyarakat dan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sementara pegawai yang bertugas di bidang kehumasan Kementerian Haji dan Umrah harus melampirkan surat keterangan penugasan kehumasan dari pimpinan kantor atau unit kerja.
Khusus media konvensional, media tempat peserta bekerja harus tercatat di Dewan Pers dan telah terverifikasi secara administratif serta faktual.
Jumlah pendaftar juga dibatasi maksimal dua orang dari setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, media ormas Islam, maupun media konvensional.
4. Layanan Lansia dan Penyandang Disabilitas
Peserta harus berusia 25-45 tahun saat melakukan pendaftaran.
Pelamar yang memiliki pengalaman atau pengetahuan dalam menangani lansia dan penyandang disabilitas akan lebih diutamakan. Bukti pengalaman dapat berupa sertifikat atau surat keterangan resmi dari lembaga terkait.
Kemampuan menggunakan bahasa isyarat juga menjadi nilai tambah bagi peserta yang mendaftar pada formasi ini.
Jadwal Seleksi PPIH 2027
Pendaftaran calon petugas haji 2027 dimulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Tahapan selanjutnya meliputi tes CAT, pemeriksaan kesehatan atau MCU, hingga pengumuman peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Berikut jadwal lengkapnya:
Persyaratan administrasi berbeda berdasarkan posisi yang dipilih. Karena itu, peserta perlu mencermati dokumen yang wajib maupun dokumen tambahan sebelum mengunggah berkas.
Untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, dokumen wajib terdiri atas surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/pesantren/PTKI, KTP, ijazah terakhir berwarna, surat pernyataan mampu menggunakan komputer atau gawai Android/iOS, SKCK bagi non-ASN, serta SK kepegawaian terakhir bagi ASN.
Dokumen tambahan yang dapat disertakan antara lain surat pernyataan telah berhaji, sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, sertifikat atau piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir, serta surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah.
Untuk layanan bimbingan ibadah, peserta harus menyiapkan surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/gawai, sertifikat pembimbing ibadah haji, SKCK bagi non-ASN, surat pernyataan telah berhaji, dan SK kepegawaian bagi ASN.
Sementara pelamar Media Center Haji wajib mengunggah surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/gawai, sertifikat UKW, SKCK bagi non-ASN, dan SK kepegawaian bagi ASN.
Adapun peserta layanan lansia dan penyandang disabilitas perlu menyiapkan surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/gawai, serta SK kepegawaian terakhir bagi ASN. Sertifikat kemampuan bahasa isyarat dapat menjadi dokumen pendukung.
Dokumen tambahan lain yang dapat dilampirkan sesuai ketentuan meliputi surat pernyataan telah berhaji, sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, piagam terkait penyelenggaraan haji dua tahun terakhir, dan surat izin suami bagi peserta perempuan yang telah menikah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mendapatkan petugas yang memiliki kompetensi, integritas, serta orientasi pelayanan.
Petugas haji dinilai tidak sekadar menjalankan pekerjaan administratif, tetapi juga menjadi representasi pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, kemampuan dan komitmen dalam memberikan pelayanan menjadi bagian penting yang dinilai.
Puji juga mengingatkan peserta bahwa seluruh proses seleksi gratis. Calon peserta diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan atau menjamin kelulusan.
Pendaftaran dilakukan melalui petugas.haji.go.id. Peserta disarankan memeriksa seluruh ketentuan serta memastikan setiap dokumen yang diunggah sudah benar sebelum menyelesaikan pendaftaran.
(Pos Belitung/Tribunnews)