Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka: Cek Formasi, Syarat, Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Fitriadi August 24, 2026 01:23 PM

POSBELITUNG.CO - Kesempatan menjadi petugas penyelenggara ibadah haji kembali dibuka, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1448 H/2027.

Seleksi tersebut khusus diperuntukkan bagi calon petugas non tenaga kesehatan (nakes).

Pendaftar dapat memilih dua kategori, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

PPIH Kloter akan mendampingi jemaah mulai dari Indonesia, perjalanan menuju Arab Saudi, pelaksanaan ibadah di Makkah dan Madinah, hingga kepulangan ke Tanah Air.

Sementara PPIH Arab Saudi nantinya ditempatkan pada salah satu dari tiga daerah kerja, yakni Makkah, Madinah, atau Bandara.

Baca juga: Komnas PPA Dorong Restorative Justice untuk Dua Remaja Pembakar Lahan di Beltim

Formasi yang Tersedia

Sejumlah posisi disiapkan dalam rekrutmen PPIH 2027. Untuk PPIH Kloter tersedia formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter.

Adapun PPIH Arab Saudi membuka beberapa layanan, yakni:

  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi
  • Bimbingan ibadah
  • Media Center Haji
  • Pelayanan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas

Ketentuan Umum Pendaftaran

Sebelum mengajukan diri, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan umum telah terpenuhi.

Persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Tidak sedang hamil bagi peserta perempuan
  • Peserta perempuan yang telah menikah harus mendapat izin suami
  • Bersedia berkomitmen penuh memberikan pelayanan kepada jemaah
  • Mempunyai integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik dan tidak sedang menjadi tersangka perkara pidana
  • Memiliki dokumen kependudukan yang sah
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
  • ASN dan karyawan wajib menyertakan izin tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM di instansi asal sejak tahap pendaftaran
  • Mampu menggunakan komputer maupun perangkat berbasis Android atau iOS
  • Kemampuan bahasa Arab dan/atau Inggris menjadi nilai tambah
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar bagi pendaftar PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi
  • Suami dan istri tidak diperbolehkan menjadi PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama
  • Peserta tidak hanya berasal dari lingkungan pemerintah. Calon petugas dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN kementerian/lembaga, organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, hingga kalangan profesional.

Syarat Khusus

Selain persyaratan umum, setiap formasi mempunyai ketentuan tambahan yang berbeda.

1. Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Peserta harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun ketika mendaftar.

2. Bimbingan Ibadah

Ketentuan ini berlaku untuk PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi, dengan syarat:

  • Berusia 35-60 tahun.
  • Sudah pernah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

3. Media Center Haji

Calon peserta harus berusia 25-55 tahun. Pendaftar dari bidang jurnalistik wajib bekerja di media konvensional atau media organisasi masyarakat dan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sementara pegawai yang bertugas di bidang kehumasan Kementerian Haji dan Umrah harus melampirkan surat keterangan penugasan kehumasan dari pimpinan kantor atau unit kerja.

Khusus media konvensional, media tempat peserta bekerja harus tercatat di Dewan Pers dan telah terverifikasi secara administratif serta faktual.

Jumlah pendaftar juga dibatasi maksimal dua orang dari setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, media ormas Islam, maupun media konvensional.

4. Layanan Lansia dan Penyandang Disabilitas

Peserta harus berusia 25-45 tahun saat melakukan pendaftaran.

Pelamar yang memiliki pengalaman atau pengetahuan dalam menangani lansia dan penyandang disabilitas akan lebih diutamakan. Bukti pengalaman dapat berupa sertifikat atau surat keterangan resmi dari lembaga terkait.

Kemampuan menggunakan bahasa isyarat juga menjadi nilai tambah bagi peserta yang mendaftar pada formasi ini.

Jadwal Seleksi PPIH 2027
Pendaftaran calon petugas haji 2027 dimulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Tahapan selanjutnya meliputi tes CAT, pemeriksaan kesehatan atau MCU, hingga pengumuman peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pengumuman seleksi PPIH: 23 Agustus 2026.
  • Pendaftaran dibuka: 25 Agustus 2026.
  • Batas akhir unggah dokumen: 31 Agustus 2026.
  • Batas akhir dokumen operator Siskohat: 2 September 2026.
  • Tes CAT: 5 September 2026.
  • Pengumuman hasil CAT: 6 September 2026.
  • Pengumuman pelaksanaan MCU: 7 September 2026.
  • Pelaksanaan MCU: 8-13 September 2026.
  • Verifikasi dan validasi MCU: 9-18 September 2026.
  • Pengumuman hasil MCU: 19 September 2026.
  • Pengumuman peserta diklat: 20 September 2026.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Persyaratan administrasi berbeda berdasarkan posisi yang dipilih. Karena itu, peserta perlu mencermati dokumen yang wajib maupun dokumen tambahan sebelum mengunggah berkas.

Untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, dokumen wajib terdiri atas surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/pesantren/PTKI, KTP, ijazah terakhir berwarna, surat pernyataan mampu menggunakan komputer atau gawai Android/iOS, SKCK bagi non-ASN, serta SK kepegawaian terakhir bagi ASN.

Dokumen tambahan yang dapat disertakan antara lain surat pernyataan telah berhaji, sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, sertifikat atau piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir, serta surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah.

Untuk layanan bimbingan ibadah, peserta harus menyiapkan surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/gawai, sertifikat pembimbing ibadah haji, SKCK bagi non-ASN, surat pernyataan telah berhaji, dan SK kepegawaian bagi ASN.

Sementara pelamar Media Center Haji wajib mengunggah surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/gawai, sertifikat UKW, SKCK bagi non-ASN, dan SK kepegawaian bagi ASN.

Adapun peserta layanan lansia dan penyandang disabilitas perlu menyiapkan surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/gawai, serta SK kepegawaian terakhir bagi ASN. Sertifikat kemampuan bahasa isyarat dapat menjadi dokumen pendukung.

Dokumen tambahan lain yang dapat dilampirkan sesuai ketentuan meliputi surat pernyataan telah berhaji, sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, piagam terkait penyelenggaraan haji dua tahun terakhir, dan surat izin suami bagi peserta perempuan yang telah menikah.

Seleksi Tidak Dipungut Biaya

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mendapatkan petugas yang memiliki kompetensi, integritas, serta orientasi pelayanan.

Petugas haji dinilai tidak sekadar menjalankan pekerjaan administratif, tetapi juga menjadi representasi pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, kemampuan dan komitmen dalam memberikan pelayanan menjadi bagian penting yang dinilai.

Puji juga mengingatkan peserta bahwa seluruh proses seleksi gratis. Calon peserta diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan atau menjamin kelulusan.

Pendaftaran dilakukan melalui petugas.haji.go.id. Peserta disarankan memeriksa seluruh ketentuan serta memastikan setiap dokumen yang diunggah sudah benar sebelum menyelesaikan pendaftaran.
 
(Pos Belitung/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.