TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Batam menjadi sorotan, apalagi adanya insiden Karhutka skala besar di Kalimantan dan Riau.
Khusus di Kota Batam, terdata kebakaran lahan seluas 35 hektare di kawasan Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung pada 22 Agustus 2026.
Beruntung Kobaran api yang melanda kawasan tersebut berhasil dipadamkan setelah tim gabungan dari berbagai instansi diterjunkan.
Besarnya luasan lahan yang terbakar dan kondisi medan yang berbukit menjadi tantangan bagi petugas.
Sejumlah titik api awalnya sulit dijangkau sehingga proses pemadaman harus dilakukan secara terpadu.
Penanganan karhutla tersebut melibatkan personel Polri, TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam serta unsur terkait lainnya.
Baca juga: Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Bukit Trans Barelang Batam, Sambung Selang 240 Meter
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, keberhasilan mengendalikan kebakaran tidak terlepas dari respons dan sinergi seluruh unsur yang berada di lapangan.
“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan. Berkat sinergi seluruh personel dan dukungan peralatan pemadam, api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB,” ujar Nona, Senin (24/8).
Untuk menjinakkan kobaran api, kekuatan gabungan mengerahkan sejumlah kendaraan pemadam dan puluhan personel.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Meski api telah berhasil dipadamkan, petugas tetap melakukan penanganan dan pemantauan untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul.
Ia memastikan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan apakah kebakaran disebabkan faktor alam, kelalaian manusia, maupun adanya unsur kesengajaan.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nona.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Cening Lingga, Lokasi Tak Jauh dari Permukiman Warga
Nona mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka, membersihkan, atau mengelola lahan.
Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.
“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Polda Kepri turut mengingatkan perbuatan yang menyebabkan kebakaran dapat memiliki konsekuensi hukum.
Hal itu berdasar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Sementara apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 15 tahun.
Polda Kepri mengajak masyarakat ikut menjadi mata dan telinga dalam pencegahan karhutla. Setiap titik api yang ditemukan sedini mungkin dapat dilaporkan agar petugas bisa segera melakukan penanganan sebelum api meluas.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
“Apabila masyarakat melihat titik api, kebakaran, maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Nona. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)