BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kebingungan sejumlah warga terkait posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin.
Kepala BPS Banjarmasin, Sukma Handayani, menjelaskan bahwa saat ini tampilan desil pada sistem memang menggunakan rentang, bukan lagi angka tunggal.
Artinya, seorang warga yang sebelumnya mengetahui dirinya berada pada desil tertentu, seperti desil 9, dalam tampilan terbaru dapat muncul sebagai desil 6–10.
“Ya. Saat ini tampilan desil menggunakan sistem rentang, bukan angka tunggal, sehingga status seorang warga dapat muncul dalam bentuk rentang, misalnya desil 6–10,” katanya, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Desil Bisa Pengaruhi Penerima Bansos, Warga Banjarmasin Bisa Lakukan Koreksi Jika Data Tak Sesuai
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab kebingungan warga Banjarmasin yang sebelumnya tercatat dalam desil 9, tetapi saat melakukan pengecekan ulang mendapati statusnya berubah menjadi desil 6–10.
Menurut BPS, perubahan tampilan tersebut kemungkinan berkaitan dengan sistem penyajian desil yang kini menggunakan format rentang.
Sehingga, warga yang sebelumnya tercatat pada desil 9 dapat muncul dalam tampilan rentang desil 6–10.
Dengan demikian, perubahan tampilan tersebut tidak serta-merta menunjukkan kondisi sosial ekonomi warga berubah dalam hitungan hari.
BPS juga menjelaskan, pemeringkatan atau pembaruan desil dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan sekali. Penentuan desil didasarkan pada kondisi keluarga dan rumah tangga, termasuk tingkat pendidikan, kepemilikan aset serta indikator kesejahteraan lainnya.
Bagi warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia mekanisme untuk mengajukan pembaruan data.
BPS menyebut pembaruan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara mandiri maupun melalui Dinas Sosial.
Khusus di Kota Banjarmasin, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang tersedia di setiap kelurahan.
Berdasarkan data DTSEN versi 3 Tahun 2026, terdapat 663.273 individu yang tercatat dalam data Kota Banjarmasin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 247.687 individu berada pada desil 1–5.
Sementara itu, jumlah individu yang tercatat dalam rentang desil 6–10 mencapai 348.778 orang, atau sekitar 52,6 persen dari keseluruhan individu yang tercatat.
Adapun sebanyak 66.808 individu masih tercatat dengan status N/A atau belum masuk kategori desil.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, jumlah individu pada rentang desil 6–10 terbanyak berada di Kecamatan Banjarmasin Utara dengan 95.259 orang.
Disusul Banjarmasin Selatan sebanyak 81.161 orang, Banjarmasin Barat 66.653 orang, Banjarmasin Timur 64.433 orang dan Banjarmasin Tengah sebanyak 41.272 orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan warga dalam rentang desil 6–10 bukan merupakan kondisi yang hanya terjadi pada segelintir masyarakat.
Namun, posisi tersebut tetap perlu dipahami dalam konteks sistem pemeringkatan kesejahteraan DTSEN, bukan semata-mata berdasarkan besaran pendapatan seseorang.
Sebab, menurut BPS, penentuan desil mempertimbangkan kondisi keluarga dan rumah tangga secara lebih luas, termasuk pendidikan, kepemilikan aset dan indikator kesejahteraan lainnya.
Penjelasan ini menjadi penting di tengah semakin banyaknya masyarakat yang mulai mengecek posisi desilnya secara mandiri.
Sebab, selain menjadi gambaran kondisi sosial ekonomi, data desil juga digunakan pemerintah sebagai salah satu basis penentuan berbagai program perlindungan sosial.
Baca juga: Curhat Ibu-ibu Tak Punya Gaji dan Rumah Masuk Kategori Super Kaya: Kok Desil 10, Kapan Surveinya?
Karena itu, masyarakat yang menemukan data yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pembaruan data yang tersedia.
Dengan mekanisme tersebut, persoalan yang muncul tidak berhenti pada mempertanyakan angka desil, tetapi dapat dilanjutkan dengan proses pemutakhiran agar data sosial ekonomi masyarakat tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)