BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sekadar menjadi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Di Kota Banjarmasin, data tersebut turut menjadi salah satu dasar penentuan penerima sejumlah program bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mengatakan DTSEN digunakan dalam penyaluran sejumlah program bantuan pemerintah pusat maupun daerah.
Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat.
Baca juga: Curhat Ibu-ibu Tak Punya Gaji dan Rumah Masuk Kategori Super Kaya: Kok Desil 10, Kapan Surveinya?
Sementara dari APBD Kota Banjarmasin, DTSEN juga menjadi salah satu dasar dalam sejumlah program seperti Raskin Kota (Rasko), Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH), santunan kematian dan bantuan sembako.
Eka menjelaskan, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 tidak lagi menjadi kelompok prioritas untuk sejumlah program bantuan sosial.
“Desil di atas lima, yakni enam sampai 10,” ujarnya, Minggu (23/8).
Karena itu, ketidaksesuaian data sosial ekonomi masyarakat berpotensi berdampak terhadap status bantuan yang diterima.
Menurut Eka, perubahan desil maupun faktor lain yang membuat seseorang masuk dalam daftar pengecualian dapat menyebabkan bantuan sosial tidak lagi tersalurkan.
“Seperti kesalahan atau ketidaksesuaian bisa berpengaruh dengan desil dan beberapa alasan atau negative list yang bisa menyebabkan bansos ter-exclude,” jelasnya.
Meski demikian, warga yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya masih memiliki peluang untuk melakukan perbaikan data.
Eka mengatakan, koreksi dilakukan melalui prosedur yang tersedia dalam sistem atau aplikasi pengelolaan data.
Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap data bantuan juga terlihat dari banyaknya pengaduan yang masuk ke Pemkot Banjarmasin.
Eka mencatat, dalam kurun waktu pelayanan yang dihitung Dinsos, terdapat sekitar 2.800 aduan terkait bantuan sosial yang disampaikan masyarakat.
Sebanyak 2.700 aduan dihimpun melalui 45 Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), dengan rata-rata tiga aduan per hari pada masing-masing Puskesos selama 20 hari pelayanan.
Sementara sekitar 100 aduan lainnya diterima langsung melalui Dinas Sosial Kota Banjarmasin, dengan rata-rata lima aduan per hari selama 20 hari pelayanan.
Namun, Dinsos tidak menyebut seluruh 2.800 aduan tersebut secara khusus berkaitan dengan persoalan desil DTSEN.
Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Pertalite Berbasis Desil, Pekerja Cemas Biaya Hidup Naik
Besarnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan persoalan data penerima bantuan masih menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan masyarakat.
Terlebih, posisi dalam DTSEN dapat menentukan apakah seseorang masih menjadi prioritas penerima bantuan atau justru masuk kelompok yang tidak diprioritaskan. Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercantum perlu menggunakan mekanisme koreksi yang telah disediakan pemerintah agar data dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)