- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo yang akan dilakukan di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penundaan.
Yang dilakukan oleh aparat adalah penundaan transaksi untuk penyelidikan, bukan untuk pemblokiran.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," sambungnya.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa rekening milik Botok tidak disita, hanya dilakukan penundaan transaksi.
Budi menegaskan, setelah lima hari kerja proses penyelidikan penundaan transaksi dan nantinya tak ada unsur pidana, maka rekening tersebut akan dikembalikan pada Botok.
Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial terkait hal tersebut.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Daniel Dwi Y
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Reynas Abdila