Kabar pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono alias Botok, menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 menjadi sorotan.
Sebelumnya, pihak Bank Mandiri menyebut pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas perintah aparat penegak hukum.
Botok juga menyebut rekening miliknya yang berisi sekitar 80,9 juta rupiah tidak dapat digunakan karena terblokir.
Padahal, menurut Botok, uang tersebut salah satunya akan digunakan untuk kebutuhan operasional selama mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Terkait hal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membantahnya.
"Tidak ada dari kami (perintah pemblokiran). Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan ketika dihubungi Tribunnews.com dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya tidak pernah memerintahkan pemblokiran rekening milik Botok atau AMPB.
Ivan mengatakan, PPATK juga tidak sedang melakukan penghentian transaksi terhadap rekening AMPB.
Ivan menjelaskan, dalam aturan terkait tindak pidana pencucian uang, pemblokiran rekening dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh nasabah.
Sementara itu, kewenangan pemblokiran berada pada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ivan juga menjelaskan adanya ketentuan mengenai penundaan transaksi yang dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam aturan tersebut, pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dilakukan paling lama 30 hari kerja.
PPATK sendiri memang memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi nasabah dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, Ivan menegaskan, dalam konteks rekening AMPB, PPATK tidak mengeluarkan perintah penghentian transaksi maupun pemblokiran.
Dengan demikian, hingga kini PPATK membantah tudingan bahwa pemblokiran rekening Botok dilakukan atas perintah lembaga tersebut.