Kemenhan Ungkap Alasan Kadet Unhan Harus Lepas Hijab di Momen Tertentu, Ternyata Demi Keselamatan
Rita Lismini August 24, 2026 02:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Kisah A Wafa Ahdina yang memilih mundur dari Universitas Pertahanan (Unhan) RI setelah dinyatakan lulus karena harus melepas hijab kini menjadi sorotan.

Wafa mengaku tidak bersedia melepas hijab selama menjalani pendidikan sebagai kadet.

Ia bahkan menyebut hanya ada dua pilihan yang diberikan kepadanya, yakni melepas hijab atau mundur dari pendidikan.

Di tengah ramainya cerita tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI akhirnya memberikan penjelasan.

Kemenhan tidak menampik bahwa dalam kegiatan tertentu, kadet perempuan Muslim memang tidak menggunakan hijab.

Namun, Kemenhan menyebut hal itu bukan diberlakukan untuk seluruh kegiatan pendidikan.

Ada kondisi tertentu dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang membuat penggunaan hijab harus disesuaikan.

Alasannya berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kadet, terutama ketika latihan membutuhkan keleluasaan bergerak atau mengharuskan kadet menggunakan perlengkapan tertentu.

Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan teknis selama Latsarmil.

"Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," ujar Rico dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026) dikutip TribunBengkulu.com. 

Artinya, menurut Kemenhan, penggunaan hijab tidak dilarang begitu saja dalam kehidupan kadet.

Penyesuaian pakaian dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang sedang dijalani.

Bukan Larangan Hijab untuk Kadet Perempuan

Kemenhan juga menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan menggunakan hijab.

Justru, dalam peraturan tersebut nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan kadet.

Kadet diarahkan untuk tetap menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing, baik dalam kehidupan pribadi maupun ketika menjalani kedinasan.

"Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," kata Rico.

Kemenhan juga menyebut menjalankan ibadah dan pembinaan mental merupakan hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim diperbolehkan menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess.

Hijab juga dapat digunakan dalam kegiatan tertentu di luar kampus maupun saat menjalani magang.

Sementara ketika masuk dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseragaman, kedisiplinan, keamanan dan keselamatan.

Bahkan, untuk kegiatan istirahat, salat dan makan, Peraturan Rektor Unhan menegaskan pelaksanaannya mengikuti kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Menhan Minta Aturan Seragam Kadet Disesuaikan

Persoalan hijab ini juga mendapat perhatian dari Menteri Pertahanan RI.

Rico mengatakan Menhan telah memberikan arahan agar aturan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim," jelas Rico.

Nantinya, penggunaan hijab akan diatur secara seragam dan proporsional.

Pengaturannya tetap mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan dan keselamatan.

Selain itu, hijab yang digunakan tidak boleh mengganggu keleluasaan gerak kadet ketika mengikuti kegiatan pendidikan maupun latihan.

Menurut Kemenhan, penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan pendidikan tetap disiplin, tetapi pada saat yang sama dapat mengakomodasi pelaksanaan keyakinan agama.

Rico mengatakan aturan mengenai hijab juga perlu diperjelas karena sebelumnya belum mengatur secara spesifik penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

"Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan," kata Rico.

Kemenhan memastikan evaluasi dan penyempurnaan aturan pendidikan di Unhan akan terus dilakukan.

Wafa Pilih Mundur Setelah Dinyatakan Lulus

Sebelumnya, Wafa Ahdina menceritakan pengalamannya mengikuti proses seleksi Unhan melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (20/8/2026).

Wafa mengaku berhasil melewati seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus sebagai Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI, Jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer.

Ia bahkan sempat menjadi kadet selama sekitar 15 jam.

"Ya, saya sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 UNHAN RI, jurusan Kedokteran, fakultas Kedokteran Militer, selama 15 jam," tulis Wafa.

Namun, keesokan paginya, Wafa memilih mundur.

Ia menulis dirinya memilih keluar dan menandatangani surat pengunduran diri, bukan perjanjian kontrak pendidikan.

Kalimat yang ditulis Wafa dalam unggahannya berbunyi:

"Karena keesokan paginya, saya walkout and signed the resignation letter instead of the contract agreement."

Walkout dalam konteks tersebut berarti meninggalkan kegiatan atau keluar, sedangkan signed the resignation letter instead of the contract agreement berarti menandatangani surat pengunduran diri alih-alih menandatangani perjanjian kontrak.

Wafa mengatakan peserta perempuan yang mengenakan hijab memang mendapatkan kesempatan dan fasilitas selama proses seleksi.

Namun, menurut pengalamannya, persoalan muncul setelah dirinya dinyatakan lulus dan akan menjalani pendidikan sebagai kadet.

"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur. Saya memilih opsi kedua," tulis Wafa.

Ia kemudian menegaskan bahwa keputusannya bukan semata-mata karena persoalan tersebut dianggap sepele.

"Bukan alasan yang 'cuma itu'. Menurut saya, hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka," tulisnya.

Wafa Minta Aturan Diperjelas Sejak Awal

Meski memilih mundur, Wafa menegaskan unggahannya bukan bertujuan mencampuri atau mengubah aturan pendidikan yang berlaku di Unhan.

Ia justru meminta agar ketentuan mengenai hijab diperjelas secara resmi.

Menurut Wafa, calon kadet seharusnya sudah mengetahui sejak awal jika terdapat ketentuan khusus mengenai penggunaan hijab selama pendidikan.

"Sementara itu, saya menulis ini bukan ingin mencampuri apalagi mengubah aturan yang telah ada di UNHAN, melainkan ingin memberi saran supaya aturan keharusan melepas jilbab selama masa pendidikan ini dapat diperjelas oleh pihak terkait," tulis Wafa.

"Bukan aturan yang hanya dapat didengar, tetapi juga aturan tertulisnya."

Ia juga berharap informasi tersebut disampaikan sejak proses pendaftaran.

Dengan begitu, calon kadet yang memiliki prinsip serupa dapat mengetahui ketentuan tersebut sejak awal dan mempertimbangkannya sebelum mengikuti seluruh rangkaian seleksi.

Di sisi lain, Kemenhan kini menyatakan adanya langkah penyesuaian aturan seragam kadet agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat diakomodasi, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan dan latihan militer.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.