Polda Metro Jaya Akui Jadi Pemohon Pembekuan Rekening Pentolan AMPB Pati, Selidiki Aliran Donasi
rika irawati August 24, 2026 03:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengaku sebagai pihak yang meminta kepada pihak bank untuk membekukan sementara rekening pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyanto alias Botok.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terkait penghimpunan dana dalam jumlah besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penghimpunan dana dalam jumlah besar harus dilakukan badan usaha berizin, tidak boleh perorangan pribadi.

Sementara, AMPB Pati mengimpun donasi dari masyarakat untuk aksi demo 27 Agustus 2026 di DPR RI.

Demo ini menuntut pengesahan RUU perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor.

"Di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026). 

Baca juga: Warga Pati Tetap Geruduk DPR RI di Tengah Pemblokiran Rekening Bank Milik Pentolan AMPB Botok

Hal ini, jelas Budi, sesuai Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Itu sebabnya, polisi menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Supriyono alias Botok tersebut.

Sebelum diblokir, dana dalam rekening mencapai Rp80,9 juta.

Dalam penyelidikan ini, Budi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Bukan Diblokir

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga membantah adanya pemblokiran rekening.

Menurut Budi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta pihak bank melakukan penundaan transaksi.

Budi mengatakan, penundaan transaksi dilakukan selama lima hari kerja sejak rekening tersebut diblokir pada Jumat (21/8/2026).

Uang dalam rekening bank tersebut juga dipastikan tidak disita.

"Rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi, rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik."

"Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik," jelas dia.

Desak Pengesahan RUU Penyitaan Aset Koruptor

Padahal, dana ini dihimpun untuk untuk mendukung aksi penuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026 nanti. 

Teguh mengatakan, kejadian ini sangat mengganggu rencana aksi mereka. 

"Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai," kata Teguh saat dihubungi lewat telepon, Minggu (23/8/2026). 

Baca juga: Bus Rombongan AMPB Pati Dilempari Batu saat Perjalanan ke DPR RI, Kaca Depan Pecah

Meski begitu, kejadian ini tak menyurutkan semangat warga Pati menggeruduk DPR RI.

Minggu malam, satu bus membawa puluhan warga Pati bertolak ke Jakarta untukk menggelar demo pada 27 Agustus 2026 nanti.

Sebelum hari H, mereka melakukan sosialisasi terkait aksi yang akan dilaksanakan.

Mereka juga menggalang donasi dan dukungan warga.

Di Jakarta, warga Pati beristirahat sementara di rumah aman. 

Selain warga Pati, seruan aksi juga digaungkan dari kelompok masyarakat lain yang akan ikut bergabung nantinya. (Kompas.com/Hanifah Salsabila)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.