Ada Cewek di Palembang Dianiaya Pacarnya di Kamar Kos, Gegara Lihat Gambar tak Pantas di Tiktok
Welly Hadinata August 24, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang remaja perempuan berinisial AC (17) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya, AW, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban, MF (53), ke Polrestabes Palembang. Laporan dibuat setelah orang tua mengetahui kondisi anaknya usai kejadian.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di kamar kos-kosan Jalan Angkatan 45 Palembang.

Berdasarkan laporan, saat kejadian korban dan terlapor berada di dalam kamar bersama dua orang teman korban, CC dan PI.

Perselisihan bermula ketika korban menegur AW setelah melihat gambar yang dinilai tidak pantas di aplikasi TikTok.

Tak lama kemudian, kedua teman korban keluar kamar untuk makan. Saat hanya berdua, korban kembali menegur terlapor terkait hal tersebut.

Terlapor diduga tersulut emosi dan kemudian memukul wajah korban berulang kali hingga korban terjatuh.

Saat korban terjatuh, terlapor disebut menginjak wajah korban menggunakan kaki.

Korban kemudian berteriak dan berusaha mengambil telepon genggamnya untuk memesan ojek online. Namun, upaya tersebut diduga dilarang oleh terlapor.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa terlapor kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di kamar dan mengarahkannya ke bagian perut korban.

Teriakan korban membuat penghuni lain di sekitar kamar datang dan menggedor pintu untuk mengetahui apa yang terjadi.

Terlapor kemudian membuka pintu dan meminta korban bersembunyi. Setelah dua saksi masuk, korban kemudian diajak turun ke lantai bawah.

Terlapor selanjutnya meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya gigi bagian tengah atas patah, bibir atas bengkak dan pecah, lebam di bawah mata kanan, lebam di kening kiri, serta lebam dan lecet pada lengan kanan.

MF kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan berharap terlapor segera ditangkap.

"Oleh itulah pak saya laporkan ke sini, berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap MF.

Sementara itu, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif Reza Afifi membenarkan laporan tersebut.

"Laporan sudah kita terima dan segera diteruskan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.

Laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.