TRIBUNGORONTALO.COM - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan hubungan sesama jenis di ruang kerja FD.
Perkara tersebut mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum jinayat di lingkungan Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh.
Setelah menerima laporan, petugas mengerahkan satu regu ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, KPM Dapat Rp600 Ribu untuk Juli-September, Begini Cara Ceknya
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan petugas menemukan FD dan AM berada di dalam ruang kerja Kepala Inspektorat.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Muhammad Rizal.
Dalam proses penanganan perkara, FD dan AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum jinayat.
FD diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh.
Sementara AM merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Status tersangka tersebut berdampak pada jabatan FD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya.
"Dari sisi kepegawaian setelah dilakukan BAP oleh penyidik dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya, sesuai dengan surat pemberhentian dari Wali Kota Banda Aceh," ujar Emila dalam konferensi pers di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Untuk memastikan kegiatan di Inspektorat tetap berjalan, Pemko Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
Wali Kota Banda Aceh juga memerintahkan pembentukan tim pemeriksaan disiplin yang akan dipimpin Sekretaris Daerah.
Emila mengatakan proses kepegawaian terhadap FD masih menunggu perkembangan pemeriksaan perkara.
"Kita menghargai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan kepegawaian selanjutnya tentu masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik," katanya.
Sementara itu, proses hukum terhadap FD dan AM masih berjalan. Keduanya tetap berstatus sebagai tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)