Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Polisi akhirnya menahan wanita pengemudi mobil Mistubishi Outlander yang menabrak kru event di depan Alun-alun Surabaya, Minggu (23/8/2026) pukul 03.39 WIB.
Penahanan dilakukan setelah wanita berinisial ERN (32) tersebut resmi ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menewaskan pekerja event.
Penetapan status hukum terhadap ERN dilakukan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengemudi mobil SUV bernopol L-1049-OO itu.
Polisi menjerat ERN dengan Pasal 310 Ayat 4 karena kelalaian atau Pasal 311 Ayat 5 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie mengatakan, pengemudi mobil putih ERN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ERN juga bakal dilakukan penahanan.
Kemudian, berdasarkan hasil uji tes alkohol menggunakan alat tiup, ERN diketahui sedang terpengaruh minuman keras (miras), karena baru saja menghadiri sebuah acara di sekitar Jalan Taman Apsari.
"Dalam pemeriksaan, kami melakukan uji tiup hasilnya positif miras, namun dalam hal tes urine, kami cek narkotikanya tidak ada. (kadar) 1,06 persen," ujarnya saat ditemui di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, pada Senin (24/8/2026).
Mengenai kronologi kecelakaannya, Sulthon menerangkan, bermula saat mobil warna putih diduga sempat terlibat insiden tabrakan dengan sebuah mobil taksi listrik online bernopol L-1611-UG di sekitar Jalan Taman Apsari.
Bukannya berhenti setelah terlibat tabrakan, mobil putih itu diduga malah berusaha kabur menjauh dari lokasi kejadian. Tapi, upaya tersebut membuat para pengendara lain geram dan berusaha melakukan pengejaran.
Ternyata, mobil putih itu menyusuri kawasan Jalan Gubernur Suryo. Selama melintasi ruas jalan besar tersebut, mobil putih itu diduga bermanuver ke lajur sisi kiri jalan. Tapi di tengah manuver tersebut, mobil itu diduga kehilangan kendali.
Tak ayal, mobil putih itu berakhir menabrak bodi belakang mobil pikap boks yang berhenti di bahu jalan untuk melakukan proses pengangkutan muatan setelah pelaksanaan acara.
Nahas, tepat di belakang pikap boks terdapat pekerja kru event berinisial RPK (25) yang sedang melakukan proses pengangkutan barang ke dalam kendaraan tersebut.
Tak pelak, tubuh RPK tertabrak mobil putih dan tubuhnya tergencet membentur bodi belakang mobil pickup boks hingga mengalami luka parah di dada serta kepala, dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"ERN mengendarai mobil Outlander dengan tidak konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari, lalu yang bersangkutan melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, dan menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pickup," pungkasnya.
Sementara itu, pengemudi ERN sempat dihadirkan dalam prosesi wawancara di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya. Ia tampak memakai busana lengan panjang warna abu-abu, bermasker warna putih, dan rambut pirangnya terburai panjang sebahu.
Dengan nada suara yang lirih, ia seraya menganggukkan kepala, berkali-kali menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.
Kemudian, ia mengaku menyesali perbuatannya karena mengemudi dengan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Dan siap menghadapi konsekuensi hukum yang harus dijalaninya.
"Kepada keluarga korban saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu. Kalau saya tahu, sadar ada orang, enggak akan terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ujarnya di Gedung Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya. (*)
Baca Selengkapnya Mobilnya Tabrak Kru Event di Surabaya Jadi Tersangka dan Ditahan