TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah mengamankan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok saat berada di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Supriyono tidak ditangkap maupun diamankan kepolisian.
"Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi menjelaskan, sebelumnya Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat telah berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR RI.
Dalam komunikasi tersebut, polisi menjelaskan sejumlah ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
Namun, pihak massa Pati menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan berupa aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.
Baca juga: Detik-Detik Pelemparan Batu ke Bus AMPB di Tol Japek, Dua Orang Diduga Melempar dari JPO
"Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Menurut Kombes Budi, Supriyono kemudian menyatakan bersedia mengurus izin tersebut dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas.
Namun, saat hendak berangkat, sebagian massa yang berada di lokasi mengira Supriyono akan diamankan polisi.
"Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan," kata Budi.
Meski demikian, keberangkatan Supriyono ke Polda Metro Jaya akhirnya dibatalkan karena situasi di lokasi semakin ramai.
Budi menegaskan, kehadiran personel kepolisian saat itu bukan untuk melakukan penangkapan ataupun tindakan hukum terhadap Supriyono.
Baca juga: Polisi Dalami Unsur Pidana Donasi untuk Demo AMPB, Akan Setop Penundaan Transaksi Jika Tak Ditemukan
"Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono," tegasnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Supriyono AMPB dibawa masuk ke dalam mobil.
Supriyono sedang berada di depan gedung DPR RI, massa Pati bersama warga di lokasi mengadang kendaraan yang hendak mengangkutnya.
Hingga akhirnya dikabarkan Supriyono batal dibawa petugas.
Masyarakat Pati bersama sejumlah elemen lainnya akan menggelar aksi demonstrasi di depan DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026
Koordinator AMPB Supriyono mengatakan, kedatangan masyarakat dari Pati dan sejumlah daerah lainnya bertujuan mengawal aspirasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyuarakan hukuman berat terhadap pelaku korupsi.
Supriyono menilai korupsi telah merugikan masyarakat dan berdampak terhadap masa depan bangsa.
"Korupsi adalah penjajah bangsa ini. Korupsi membuat rakyat Indonesia menderita. Bukan hanya itu, korupsi ini merusak masa depan bangsa," ujar kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui proses hukum dan bukan dengan tindakan anarkis.
"Satu-satunya yang harus kita lawan melalui proses hukum. Enggak mungkin kita membuat hukum sendiri, tidak mungkin kita membuat hukum rimba. Ini kan negara hukum," katanya.
Dia pun meminta Presiden dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum 27 Agustus 2026.
"Kita mendesak kepada Bapak Presiden, DPR RI, untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor sebelum tanggal 27 Agustus. Agar masyarakat tenang dan bisa menjadi hadiah, kado ulang tahun di HUT Kemerdekaan RI di bulan Agustus," katanya.