SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tak terima ibu sekaligus istrinya meninggal usai menjalani operasi katarak, keluarga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengadukan dugaan pelanggaran disiplin oknum dokter di Rumah Sakit Mohammad Hussin (RSMH) Palembang ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia.
Peristiwa tersebut bergulir hingga dibawa ke persidangan, pemeriksaan perdana atas perkara ini digelar tertutup di Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026).
Kasus ini bermula saat Ibu Suriani menjalani prosedur operasi katarak di RSMH Palembang pada 10 Desember 2025.
Pasien masuk ruang operasi sekitar pukul 13.10 WIB dan dinyatakan selesai pukul 15.27 WIB.
Namun, pasien dibawa kembali ke ruang rawat inap pukul 15.41 WIB dalam kondisi belum sadar sepenuhnya.
Dalam pengaduannya, keluarga melaporkan tiga orang oknum dokter di RSMH yakni dokter spesialis mata inisial AS, dokter anestesi AL, dan dokter residen inisial D.
Dita (26), anak almarhumah, mengatakan awalnya pada tanggal 9 Desember 2025 sang ibu masuk rawat inap, Ibu Suriani semula pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung untuk menjalani operasi katarak.
"Karena di sana belum bisa melakukan operasi katarak akhirnya dirujuk ke RSMH. Setelah dapat kamar dan pemeriksaan, akhirnya tim dokter menjadwalkan operasi mata tanggal 10 Desember disertai bius total," ujar Dita kepada Sripoku.com.
Dita melanjutkan, keluarga sempat menanyakan alasan kenapa harus sampai dibius total dan apakah ada opsi lain, namun pihak rumah sakit menyatakan bahwa itu sudah prosedurnya dan ibu tidak dapat diarahkan.
"Pihak rumah sakit menyatakan kalau bius total untuk memudahkan proses operasi," katanya.
Keesokan harinya, tanggal 10 Desember 2025, pasien menjalani operasi dengan dibius total.
Setelah operasi selesai pasien kembali ke ruang rawat inap sekitar pukul 15.41 WIB dalam keadaan belum sadar.
Menurutnya kondisi tubuh ibunya pada saat itu semakin dingin.
Keluarga juga harus melalui proses panjang untuk mendapatkan dokumen medis pasien.
Family Conference antara keluarga dan RSMH kemudian digelar pada 7 Januari 2026.
"Setelah pertemuan tersebut, keluarga menerima sejumlah salinan dokumen medis pada 8–9 Januari 2026. Namun, keluarga menilai dokumen yang diberikan belum menggambarkan secara utuh seluruh rangkaian penanganan medis pasien," katanya.
Penasihat hukum keluarga pasien Ariwijaya mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dokter terkait ke Konsil Kesehatan Majelis Disiplin Profesi.
Sidang pertama telah digelar di Dinas Kesehatan Sumsel dengan agenda mendengarkan keterangan dan melihat kronologi secara utuh terkait penanganan pasien dari sisi pengadu dan teradu.
Ia berharap proses persidangan berikutnya dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan bagi keluarga.
"Jangan sampai operasi katarak seperti ini ada korban lagi dan dibiarkan tanpa kejelasan penyebab kematian pasiennya. Dalam hal ini Keluarga sudah kooperatif, termasuk mengikuti Family Conference, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang sebenarnya terhadap penyebab kematian almarhumah," ujar Ari.
Ia menambahkan, keluarga juga sudah pernah menempuh langkah hukum dengan mengirimkan somasi pertama kepada RSMH pada 18 Februari 2026.
Somasi tersebut mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit pada 2 Maret 2026, kemudian keluarga kembali memberikan tanggapan pada 9 Maret 2026 dan menerima jawaban berikutnya dari rumah sakit pada 7 April 2026.
"Bagi keluarga, akses terhadap informasi rekam medis bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk mengetahui secara utuh proses penanganan pasien," katanya.
Terpisah, manajer Humas RSMH Susilo menanggapi adanya persidangan tersebut. Susilo hanya menyampaikan bahwa akan ada proses sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan.
"Selamat Sore. Sidang Majelis Disiplin Profesi kali ini sudah selesai. Akan ada sidang lanjutan yang waktunya akan ditentukan dan diinfokan oleh Majelis Hakim. Demikian diinformasikan," kata Susilo.