BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi penganiayaan terjadi di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Dipicu masalah utang senilai Rp50 ribu, pelaku berinisial EYC alias Emon (28) menyiram bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan membakar P (26) temannya hingga mengalami luka bakar serius.
Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama.
Kurang dari 48 jam setelah kejadian, Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu meringkus Emon saat sedang tertidur lelap di sebuah pondok di Jalan Pahlawan 12, Belinyu, pada Senin (24/8/2026) malam.
Peristiwa tragis ini bermula dari adu mulut melalui pesan suara (voice note) WhatsApp antara korban dan pelaku terkait utang Rp50.000 pada Sabtu (22/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Ciri Khusus Dua Mayat Laki-laki Terdampar di Laut Bangka Selatan, Satunya Tanpa Kepala dan Tangan
Terbakar emosi, Emon merencanakan aksi kejamnya dengan membeli Pertalite, korek api serta merakit molotov sederhana dari botol bekas parfum yang diberi sumbu kain.
Pelaku kemudian bersembunyi di sekitar halaman kontrakan korban. Saat korban kembali dan menyalakan sepeda motornya, pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menyiramkan Pertalite.
Tanpa ragu, pelaku menyulut botol berisi BBM dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api berkobar dengan cepat membakar pakaian dan sepeda motor korban.
Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda mengungkapkan kasus ini terbongkar berkat kerjasama masyarakat, serta cepat tanggap anggota Polsek dalam menangkap pelaku, Selasa (25/8/2026) pagi.
"Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat, agar tidak pernah menyelesaikan persoalan baik masalah pribadi maupun utang piutang dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri," kata AKP Rizky.
Baca juga: Dilapor Mahasiswa UBB, Besok Wagub Hellyana Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Ijazah Palsu
Polsek Belinyu akan bertindak tanpa kompromi terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Belinyu.
"Jika ada kendala atau perselisihan, segera laporkan ke kepolisian agar dapat diselesaikan secara bijak melalui jalur hukum," tegasnya.
Dari lokasi kejadian dan penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 helai baju warna hitam kondisi terbakar, 1 helai celana jeans kondisi terbakar, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.
"Pelaku sudah kita amankan, dia diancam dan dijerat Pasal 466 dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)