TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial WH (42) dideportasi dari Bali setelah diduga melanggar ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
Dikutip dari Kompas.com pada 25 Agustus 2026, pria tersebut diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Pihak Imigrasi Denpasar menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal saat melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Bali.
Baca juga: Viral Buat Keributan di Salon Badung Bali, Bule Norwegia Ternyata Overstay 34 Hari, Kini Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan WH tercatat sebagai pemegang ITAS Investor.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak mampu memberikan informasi maupun menunjukkan usaha yang menjadi dasar izin tinggal investornya.
Dugaan pelanggaran tersebut terungkap ketika petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli keimigrasian di kawasan Padangsambian, Kota Denpasar.
Dari hasil pengawasan, petugas kemudian mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dikenai tindakan keimigrasian, WH dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (24/8/2026).
WH diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore.
Pesawat yang membawanya meninggalkan Bali pada pukul 12.25 Wita sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lahore, Pakistan.
Atas pelanggaran tersebut, WH dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban setiap orang asing untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran atau tidak menaati ketentuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan selama berada di Indonesia.
(TribunTrends.com)