Laporan Wartawan TribunGayo.com Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kasus pengeroyokan tragis yang melibatkan siswa di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh berujung pada tindakan tegas kepolisian.
Polres Bener Meriah resmi menetapkan dua siswa berusia 17 dan 16 tahun sebagai tersangka kekerasan terhadap anak pada Senin (24/8/2026).
Penetapan status hukum ini menjadi klimaks dari pengusulan proses hukum yang didesak berbagai pihak, menyusul beredarnya potongan video aksi kekerasan yang mendadak viral di media sosial.
Awal Mula Konflik di Sekolah: Sabtu (22/8/2026) pagi, insiden bermula saat korban (16) siswa kelas 11 SMAN Unggul Binaan Pante Raya terlambat datang dan ditegur oleh seniornya yang bertugas piket.
Perselisihan itupun sempat dimediasi oleh pihak sekolah secara kekeluargaan.
Eskalasi di Luar Jam Sekolah: Meski dianggap selesai di sekolah, perselisihan memanas di luar.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban dan pelaku sepakat bertemu di kawasan Kampung Burni Telong duel satu lawan satu.
Namun di lokasi berubah menjadi pengeroyokan setelah pelaku lain ikut menyerang korban.
Kondisi Korban Kritis: Korban dipukul bertubi-tubi hingga tersungkur dan ditendang keras di bagian kepala hingga pingsan.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Datu Beru Takengon untuk perawatan intensif serta pemeriksaan CT Scan cedera kepala.
Gelombang Desakan Publik dan YARA: Video kejadian berdurasi utuh tersebar luas dan memicu kecaman publik.
Pada Minggu (23/8/2026), Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Bener Meriah mendesak kepolisian bergerak cepat dan melarang keras penanganan kasus ini diselesaikan secara "damai kekeluargaan" semata.
Keluarga korban resmi membuat laporan ke SPKT Polres Bener Meriah pada hari yang sama.
Penetapan Tersangka: Setelah memeriksa enam saksi dan mengantongi alat bukti (rekaman video serta pakaian korban), Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah menetapkan dua siswa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
Mengingat para pihak masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan UPTD PPA, Bapas Kelas II Lhokseumawe, Peksos, dan JPU. (*)
Baca juga: Polres Bener Meriah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Siswa SMA
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Siswa SMA di Bener Meriah
Baca juga: YARA Desak Proses Hukum Kasus Kekerasan Siswa di Bener Meriah