TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial AN (33), warga Jalan Prajurit Abdul Somad, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, ditangkap usai diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya merupakan seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku diserahkan langsung oleh keluarga korban dengan didampingi anggota Polsek Sukarami ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (24/8/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Senin (29/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan Kuburan Cina, Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Aksi bejat ini bermula ketika korban meminta bantuan AN untuk mengantarkannya ke rumah sang nenek menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Namun, di tengah perjalanan, AN menghentikan kendaraannya di area sepi dan melancarkan aksi tidak senonoh.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam korban agar menuruti kemauannya.
Karena rasa takut ditinggalkan seorang diri di lokasi kejadian, korban tidak berdaya dan menuruti ancaman tersebut.
Usai melancarkan aksinya, AN mengantar korban ke tempat tujuan seolah tidak terjadi apa-apa.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Tanjungbalai, Suami Guru P3K Resmi Jadi Tersangka
Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan insiden trauma tersebut kepada keluarganya.
Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan tindakan AN ke pihak kepolisian.
Keterangan Pihak Kepolisian Polrestabes Palembang
Pihak kepolisian mengonfirmasi penyerahan dan penanganan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.
"Benar adanya serahan pelaku cabul yakni AN yang diserahkan keluarga korban ke Polrestabes Palembang didampingi anggota Polsek Sukarami," ungkap Pamapta Piket Polrestabes Palembang Ipda Denny didampingi Kanit Ipda Tri, Selasa (25/8/2026) pagi.
Saat ini, terduga pelaku telah ditangani oleh unit reserse kriminal untuk pemeriksaan mendalam.
"Sudah kita serahkan ke piket Reskrim, guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(TribunBatam.id)