Bukan untuk Foya-foya, Ini Alasan Ruben Onsu Pinjam Uang hingga Terjerat Hukum & Jadi Tersangka
Candra Isriadhi August 25, 2026 03:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat presenter Ruben Onsu memasuki babak baru.

Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah menyandang status tersebut, Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.

KASUS RUBEN ONSU - Kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan, berawal dari iming-iming investasi hingga berujung dilaporkan ke polisi.
KASUS RUBEN ONSU - Kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan, berawal dari iming-iming investasi hingga berujung dilaporkan ke polisi. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben Onsu mengaku tetap berusaha mencari jalan keluar secara damai.

Kuasa hukum Ruben, Mechi Ahmad, mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus berujung di meja hijau.

Sejumlah langkah pun tengah dipertimbangkan, mulai dari tabayun atau pendekatan secara kekeluargaan, restorative justice, hingga kemungkinan mengajukan praperadilan.

Baca juga: 5 Hotel Murah & Nyaman di Klaten Dekat Stasiun, Tarif Inap Mulai Rp 100 Ribuan, Fasilitas Lengkap

Menurut Mechi Ahmad, upaya tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menimpa kliennya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan tidak semakin melebar.

Selain itu, pihak Ruben juga mengakui adanya kekurangan dalam kontrak bisnis yang kemudian memicu kerugian di pihak pelapor. Nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp4,4 miliar.

Menariknya, Ruben Onsu disebut sudah mulai melakukan pembayaran kepada pihak yang merasa dirugikan. Uang sebesar Rp100 juta telah dikembalikan sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Mechi Ahmad membenarkan adanya pembayaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa uang Rp100 juta itu baru dikembalikan setelah laporan polisi dibuat.

KASUS HUKUM ARTIS - Tim kuasa hukum baru Ruben Onsu. (YouTube/Grid.id)

"Kalau dari klien saya (Ruben Onsu) sudah sempat mengembalikan 100 juta, cuman kan memang setelah terjadinya laporan," ucap Mechi Ahmad dikutip dari Intens Investigasi.

Pembayaran tersebut menjadi salah satu langkah yang ditunjukkan pihak Ruben dalam upaya menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan.

Meski demikian, proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan dan statusnya saat ini masih sebagai tersangka.

Di tengah kasus tersebut, sahabat Ruben, Aditya Gumai, turut memberikan pandangan mengenai penggunaan dana yang dipermasalahkan.

Aditya meyakini pinjaman yang dilakukan Ruben bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Menurutnya, dana tersebut juga digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan, termasuk biaya operasional keluarga dan karyawan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi yang melatarbelakangi persoalan finansial yang kini menyeret Ruben ke ranah hukum.

Sementara itu, praktisi hukum Agustinus Nahak menjelaskan bahwa status tersangka bukan sesuatu yang mutlak tidak dapat berubah.

Menurutnya, apabila kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam mekanisme restorative justice, perkara dapat memiliki peluang untuk dihentikan sesuai prosedur hukum.

Selain restorative justice, jalur praperadilan juga menjadi salah satu opsi hukum yang dapat ditempuh untuk menguji proses penetapan tersangka apabila terdapat alasan hukum yang mendasarinya.

Agustinus juga mengingatkan Ruben agar persoalan tersebut segera ditangani secara serius. Pasalnya, Ruben saat ini juga tengah menjalani perjuangan hukum terkait hak asuh anak.

Penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan dinilai penting agar persoalan hukum yang sedang dihadapi Ruben tidak semakin kompleks dan dapat mengganggu berbagai proses hukum lainnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada pemeriksaan Ruben Onsu yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting setelah Ruben resmi berstatus tersangka.

Di sisi lain, pembayaran Rp100 juta menjadi sinyal bahwa pihak Ruben berupaya menunjukkan iktikad baik.

Namun, apakah langkah tersebut nantinya dapat membuka jalan menuju perdamaian dan restorative justice, masih menunggu perkembangan proses hukum berikutnya.

(Tribunnewsmaker.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.