Imbas Polisi Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati Botok, Pengamat Nilai Mengada-ada, OJK Minta Dibuka
Musahadah August 25, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Bantahan Polda Metro Jaya soal pemblokiran rekening milik Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, akhirnya berbuntut.

Pengamat menilai alasan Polda Metro yang meminta bank menunda transaksi di rekening Botok adalah mengada-ada. 

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta rekening yang digunakan menampung donasi warga untuk demonstrasi ke Jakarta itu segera dibuka jika tidak ditemukan pelanggaran. 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap alasan penghentian transaksi rekening milik Botok, Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). 

Rekening itu akan digunakan salah satunya untuk kebutuhan operasional saat menggelar aksi tarian di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mendatang.

Baca juga: Sosok Habibur Rochman, Anggota DPR dari Nasdem yang Bantah Minta Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Di rekening itu ada uang Rp 80,9 juta terdiri dari uang pribadi dan hasil donasi untuk keperluan demo di Jakarta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, transaksi pada rekening atas nama Supriyono itu tidak diblokir, tapi hanya ditunda sementara untuk penyelidikan kepentingan terhadap aliran dana yang masuk.

"Rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemiliknya," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, tertundanya transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening.

Penundaan transaksi dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, sedangkan pemblokiran dapat berlangsung lebih lama.

“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang tertundanya transaksi,” kata Budi.

Penundaan transaksi dilakukan untuk mendalami aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Budi memastikan, penyidik ​​Polda Metro Jaya akan memanggil Supriyono alias Botok imbas penggunaan rekening untuk donasi. 

Botok dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (26/8/2026).

Sementara terkait saldo rekeningnya, Budi memastikan akan mengembalikan kepada pemiliknya setelah proses tertunda transaksi dan kejadian selama maksimal lima hari kerja  terhitung sejak Jumat (21/8/2026) lalu.

Dengan demikian, rekening beserta isi Rp 80 juta yang tersimpan di dalamnya akan dikembalikan pada 28 Agustus 2026.

“Surat Permohonan Penundaan Transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja dihitung mulai hari Jumat tanggal 21 agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 agustus 2026,” tutur Budi dihubungi secara terpisah.

"Lima hari kerja dari proses terhentinya transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik," imbuh Budi.

Pengamat Nilai Mengada-ada

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai alasan Polda Metro Jaya itu mengada-ada.

Fernando pun berpesan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk berhati-hati agar tindakan mereka tidak dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

"Saya kira itu mengada-ada. Makanya aparat penegak hukum ini agar hati-hati ke kita melakukan upaya-upaya pencegahan."

"Jangan sampai upaya tersebut justru malah dianggap mempersempit atau menghalangi ruang gerak masyarakat ketika akan menyampaikan aspirasi," ujarnya dalam program Tribunnews On Focus yang dipandu Host Agung Tri Laksono dari Studio Kantor Tribunnews Solo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Rekening Aktivis Pati Diblokir, Pakar Nilai Upaya yang Berlebihan, Aksi Meluas karena Seruan Boikot

Fernando menegaskan langkah seperti ini justru berisiko memicu simpati publik.

Selain itu, lanjut Fernando, aksi yang direncanakan oleh AMPB akan semakin meluas serta mendapat dukungan lebih besar dari masyarakat.

"Karena selama ini gerakan ini disebut AMPB. Sangat terbuka aliansi kelompok lain akan bergabung. Karena ada kesamaan dari nilai-nilai perjuangan mereka," jelas pakar itu.

OJK Minta Segera Dibuka

BANTAH - Muhammad Habibur Rochman, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem yang membantah meminta aparat penegak hukum memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
BANTAH - Muhammad Habibur Rochman, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem yang membantah meminta aparat penegak hukum memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. (Kolase Tribunnews)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan, rekening nasabah yang mengalami penundaan transaksi seharusnya dibuka kembali jika penyelidikan tidak menemukan unsur pelanggaran pidana.

Ia menjelaskan, ketentuan penundaan transaksi diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Mekanisme tersebut juga diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

"Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut , penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria," kata Dian kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2026).

Salah satu kriterianya, PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.

Terkait rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian dan tengah berkoordinasi dengan manajemen bank.

"Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," kata dia.

OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya jika menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank, termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan," jelas Dian.

Menurut Dian, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan merupakan bentuk perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat.

Kebijakan tersebut bukan ancaman terhadap nasabah.

Jika hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya dibuka kembali.

"Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," ucapnya.

Dian juga mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening tersebut.

Ia memastikan dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman dan kerahasiaannya dijaga berdasarkan Undang Undang Perbankan.

Dana nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Dian, berbagai kejadian, isu, atau rumor terkait perbankan tidak hanya berdampak pada satu bank.

Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Karena itu, OJK memastikan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani permasalahan rekening tersebut.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan permasalahan rekening tersebut," kata dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.