TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN - Tahapan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Klaten sisa masa jabatan 2025-2030, memasuki tahap penetapan calon. DPRD Klaten menetapkan calon Wakil Bupati melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (24/8/2026).
Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko memimpin sidang, didampingi Wakil Ketua DPRD Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, serta Widodo.
Sidang juga dihadiri panitia pemilihan (Panlih) dan anggota DPRD Klaten, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, jajaran Forkopimda, serta tamu undangan.
Dua kandidat Calon Wakil Bupati Klaten, yakni Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto juga hadir dalam sidang.
Dalam sidang, Edy memaparkan penetapan sudah sesuai dasar Pasal 147 dan Pasal 176 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan tentang pengaturan nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi pengaturan.
Serta berdasarkan Pasal 23 huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
"Menyebutkan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan," ujarnya.
Pengisian jabatan dilakukan, melalui mekanisme pemungutan rekruitmen. Berdasarkan usulan partai politik dan partai gabungan partai politik. Sebanyak dua calon kepada Bupati.
Baca juga: DPRD Klaten Bentuk Pansus PD BKK, Penelusuran Persoalan Dimulai dari Data dan Dokumen
DPRD menerima surat usulan Bupati, dengan nomor /100-4/785/01 pada 6 Agustus 2026 perihal usulan permohonan pengisian jabatan Wakil Bupati Klaten.
Terdapat dua nama yang diusulkan, yakni Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto.
Keduanya diusung oleh partai gabungan, yang terdiri dari PDIP, Gerindra, PAN, dan NasDem.
Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan pencalonan oleh dua orang bakal calon, sudah dilakukan kepada panitia pemilihan pada tanggal 19 Agustus 2026.
Kedua kandidat, kemudian kini ditetapkan sebagai calon oleh Panlih DPRD Klaten.
Setelah ditetapkan, proses selanjutnya dilakukan pemilihan nomer urut oleh Calon Wakil Bupati.
Sementara proses pemilihan, akan segera digelar pada Rabu (26/8). (TribunSolo.com, Zharfan Muhana)