TRIBUNTRENDS.COM - Persoalan akses internet kembali memperlihatkan sisi lain kesenjangan digital di Indonesia. Di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, kebutuhan warga untuk mendapatkan koneksi internet yang lebih layak justru beririsan dengan persoalan perizinan.
Kasus tersebut menyeret nama Yogi Gilang Arya Setia, warga yang dilaporkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah menyediakan akses internet kepada masyarakat dengan memanfaatkan layanan Starlink tanpa mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan pemerintah menghormati proses hukum, tetapi meminta persoalan itu tidak hanya dilihat dari satu sisi.
Menurut Meutya, ada dua persoalan yang harus diperhatikan secara bersamaan: layanan internet yang disediakan tanpa izin serta kebutuhan masyarakat Sikakap terhadap konektivitas yang memadai.
Baca juga: Anggaran Internet Blora Rp 2,65 M, Diskominfo Bakal Evaluasi, Bupati Arief Rohman: Belum Tahu Detail
Meutya mengatakan kondisi konektivitas di Desa Sikakap berbeda dengan wilayah yang memiliki banyak pilihan layanan internet.
Saat ini, menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut hanya memiliki akses 4G dari satu operator. Kondisi itu membuat pilihan warga untuk mendapatkan koneksi internet menjadi sangat terbatas.
"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," kata Meutya di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
Situasi tersebut membuat kebutuhan terhadap layanan internet alternatif menjadi semakin besar.
Namun, pemerintah juga tetap harus memperhatikan aspek legalitas penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin."
Pernyataan tersebut memperlihatkan posisi pemerintah yang berupaya menempatkan kebutuhan masyarakat dan aturan perizinan dalam satu persoalan yang harus diselesaikan secara berimbang.
Meutya mengaku telah beberapa kali menemukan kondisi serupa di berbagai daerah. Menurutnya, ketika masyarakat berinisiatif membantu menyediakan konektivitas, persoalan tersebut sebaiknya tidak langsung berujung pada pendekatan pidana apabila masih terdapat solusi lain.
Ia mendorong agar pembinaan dan penyelesaian secara administratif lebih dahulu dikedepankan.
"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga, harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir," kata Meutya dikutip Antara.
Menurut Meutya, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan perizinan atau mempertemukan mereka dengan penyedia jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin.
Dengan demikian, kebutuhan warga terhadap internet tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Eks Kades Diduga Pagari Rumah Warga karena Tolak Tower Internet, Akses Jalan Sempat Ditutup
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah memastikan seluruh desa di Indonesia memiliki jangkauan koneksi 4G.
Namun, keberadaan sinyal 4G tidak serta-merta berarti seluruh masyarakat mendapatkan akses internet dengan kualitas yang sama.
Persoalan lain muncul pada ketersediaan jaringan fiber optik yang mampu memberikan koneksi lebih stabil dan andal.
Kondisi inilah yang menurut Meutya perlu menjadi perhatian, khususnya di daerah-daerah yang pilihan layanan internetnya masih terbatas.
Meutya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi.
Namun, ia berharap terdapat pendekatan lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terutama karena layanan yang diberikan disebut muncul dari kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas.
"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," kata Meutya.
Pemerintah, dengan pendekatan tersebut, dapat membantu mencarikan jalan agar layanan yang dibutuhkan masyarakat tetap tersedia tetapi berjalan dalam koridor hukum.
Kasus ini sebelumnya berawal dari penyediaan layanan internet kepada warga Desa Sikakap.
Yogi Gilang Arya Setia dilaporkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa melanggar Undang-Undang Telekomunikasi.
Yogi disebut menyediakan layanan internet dengan mengecer akses Starlink kepada masyarakat di Sikakap. Namun, kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena dilakukan tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai perkara tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari persoalan perizinan.
“Klien kami didakwa melanggar telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” kata Romi Martianus dikutip Kompas.com.
Baca juga: Jawaban Komdigi Kenapa Sisa Kuota Internet Masa Aktif Habis Tak bisa Ditambahkan atau Dikembalikan
Kasus Yogi pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai akses digital di wilayah terpencil.
Di satu sisi, penyelenggaraan layanan telekomunikasi memiliki aturan dan perizinan yang harus dipatuhi. Di sisi lain, masyarakat di daerah dengan pilihan jaringan terbatas tetap membutuhkan internet untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, belajar, bekerja, hingga menjalankan aktivitas ekonomi.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan dua kepentingan tersebut tidak saling berbenturan.
Pernyataan Meutya menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih solutif, terutama ketika inisiatif penyediaan internet muncul karena kebutuhan nyata masyarakat.
Bagi warga Sikakap, persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya jaringan. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mereka bisa mendapatkan internet yang layak tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.
Sementara bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui layanan yang legal, aman, dan berkelanjutan.
***
(TribunTrends)