Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite di Kota Ambon terancam hukuman berat.
Kelima tersangka berinisial RT, SE, AWP, JA, dan LDB saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, menegaskan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta menghadirkan ahli di bidang migas dan pidana.
"Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka secara objektif berdasarkan alat bukti. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang migas dan ahli pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan.
Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Baca juga: Sepi Pengunjung Hingga Berjualan saat Tanggal Merah, Pedagang Pasar Mardika Kembali di Luar Gedung
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bau Bau ke Ternate: 29 dan 31 Agustus 2026, Segini Tarifnya!
Polda Maluku menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas seorang pelaku utama yang diduga membeli BBM secara berulang menggunakan mobil bertangki modifikasi dan empat operator SPBU yang diduga membantu proses pengisian.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang telah dimodifikasi, sekitar 330 liter Pertalite.
Kemudian, delapan pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, barcode MyPertamina, uang tunai, telepon seluler, serta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.(*)