Tak Disinggung dalam Arahan Menhan, Bagaimana Nasib Wafa Terlanjur Mundur karena Tolak Lepas Hijab?
Ricky Jenihansen August 25, 2026 04:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Universitas Pertahanan (Unhan) RI disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Arahan itu muncul setelah viral kisah A Wafa Ahdina yang memilih mengundurkan diri dari Unhan karena mengaku tidak bersedia melepas hijab selama menjalani pendidikan.

Namun, bagaimana nasib Wafa setelah adanya arahan Menhan tersebut belum terjawab.

Dalam klarifikasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, tidak ada penjelasan mengenai status Wafa yang telah mengundurkan diri setelah sempat menjadi Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI, Jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer, selama 15 jam.

Tidak dijelaskan pula apakah terdapat tindak lanjut terhadap pengunduran diri Wafa setelah ketentuan penggunaan seragam kadet diarahkan untuk mengakomodasi penggunaan hijab.

Wafa sebelumnya menceritakan pengalamannya mengikuti proses pendaftaran dan tahapan seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (20/8/2026).

Namun, Wafa memilih mengundurkan diri karena mengaku tidak bersedia melepas hijab selama menjalani pendidikan.

"Ya, saya sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 UNHAN RI, jurusan Kedokteran, fakultas Kedokteran Militer, selama 15 jam," tulis Wafa.

"Karena keesokan paginya, saya walkout and signed the resignation letter instead of the contract agreement."

Menurut Wafa, peserta berjilbab tetap diberikan kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti proses seleksi.

Namun, berdasarkan pengalamannya, ia mengaku tidak mendapatkan pilihan untuk tetap menggunakan jilbab setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa.

"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur. Saya memilih opsi kedua. Bukan alasan yang 'cuma itu'. Menurut saya, hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka," tulisnya.

Baca juga: Sosok X Disebut Wafa Terkait Aturan Lepas Hijab di UNHAN, Arahan saat Jadi Menteri

Menhan Minta Seragam Kadet Akomodasi Hijab

Setelah kisah Wafa menjadi perhatian di media sosial, Kemenhan memberikan penjelasan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Kemenhan juga mengungkap adanya arahan Menteri Pertahanan RI terkait penggunaan seragam kadet Unhan.

Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan Menhan telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim," jelas Rico dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurut Rico, penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional.

Tata cara penggunaannya akan memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemenhan memandang disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Rico juga menyebut penyesuaian tersebut dilakukan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

"Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kedet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan," kata Rico.

MAHASISWA UNHAN - Prabowo Subianto saat meninjau barisan mahasiswa Universitas Pertahanan. Kemenhan menyebut hijab tidak digunakan pada kegiatan tertentu saat Latsarmil dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan selama latihan.
MAHASISWA UNHAN - Prabowo Subianto saat meninjau barisan mahasiswa Universitas Pertahanan. Kemenhan menyebut hijab tidak digunakan pada kegiatan tertentu saat Latsarmil dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan selama latihan. (TribunBengkulu.com/Dok Unhan)

Kemenhan Sebut Tak Ada Larangan Spesifik Hijab

Kemenhan juga memberikan penjelasan mengenai informasi tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Rico mengatakan ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan.

"Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," ujar Rico.

Menurut Rico, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

"Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," kata Rico.

Rico mengatakan, menjalankan ibadah dan pembinaan mental secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim disebut dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus.

Kadet perempuan Muslim juga tetap diperbolehkan menggunakan hijab saat menjalani magang.

Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan.

Penyesuaian itu tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor juga menegaskan kegiatan istirahat, sholat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

DPR RI Angkat Bicara

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta Unhan memastikan ketentuan mengenai kebebasan mengenakan hijab diterapkan secara konsisten hingga tingkat pelaksanaan di lapangan.

Sukamta mengatakan, tidak terdapat ketentuan yang melarang penggunaan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.

"Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab," kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Menurut Sukamta, perkembangan model hijab saat ini memungkinkan penggunaan hijab tetap disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan maupun latihan militer.

Sebab itu, ia mendorong agar kebebasan mengenakan hijab tidak hanya tercantum dalam regulasi, tetapi juga benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak di lingkungan Unhan.

"Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam. Karena itu Saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan," ujarnya.

"Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan. Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," imbuhnya.

Sukamta juga menilai Peraturan Rektor Unhan justru telah menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. 

Para kadet, kata dia, diarahkan menjadi pribadi yang taat beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.

"Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," ujar wakil rakyat dari Yogyakarta ini.

Sukamta berharap polemik tersebut tidak kembali muncul, dan Unhan dapat memberikan kepastian kepada seluruh kadet bahwa pelaksanaan pendidikan dan latihan militer tetap dapat berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap hak setiap individu dalam menjalankan ajaran agamanya.

Wafa Pertanyakan Aturan Tertulis

Penjelasan Kemenhan mengenai ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab berkaitan dengan salah satu persoalan yang sebelumnya disampaikan Wafa.

Dalam unggahannya, Wafa mengaku pernah mempertanyakan keberadaan aturan tertulis mengenai ketentuan melepas jilbab.

Ia mengatakan sebelumnya telah mendengar informasi tersebut, tetapi tidak pernah melihat aturan itu secara langsung.

"Well, cukup banyak yang bilang, tapi saya tidak pernah lihat aturannya secara langsung. Jadi, saya mau tahu ... dan ternyata memang tidak ada aturan tertulisnya," tulis Wafa.

Wafa kemudian menceritakan sejumlah percakapan yang disebutnya terjadi selama proses seleksi.

Salah satunya ketika penandatanganan kontrak.

Wafa mengaku bertanya kepada seorang perempuan berjilbab yang disebutnya sebagai Ibu D mengenai keberadaan aturan tertulis tersebut.

Wafa: “Mengenai aturan lepas jilbab, apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan.”

Ibu D: “Iya, nggak ada.”

Wafa: “Lantas, kalau boleh tau, kenapa harus lepas jilbab ya, Bu?”

Ibu D: "Itu arahan xxx saat jadi menteri pertahanan.”

Wafa: “Tapi, kalau saya tetap pakai jilbab, bagaimana?”

Ibu D: “Ya, nggak boleh. Nggak bisa. Dari cohort 1 sampai sekarang nggak ada kadet putri yang pakai jilbab.”

Wafa: “Tapi, kenapa kadet dari Palestina boleh memakai jilbab?”

Ibu D: “Mereka pengecualian. Ga terikat dengan aturan negara kita.”

Unggahan Wafa tersebut kemudian viral di media sosial, mendapatkan lebih dari 7.900 suka dan puluhan komentar, serta ramai dibagikan ulang oleh sejumlah akun.

Wafa Hanya Minta Aturan Diperjelas

Wafa menegaskan unggahannya bukan dimaksudkan untuk mencampuri ataupun mengubah aturan yang berlaku di Unhan.

Sementara itu, Kemenhan menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan.

Tujuannya untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan.

"Serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa," ujar Rico.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.