Inilah Motif Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel, Sengaja untuk Membuka Lahan Baru
Rita Lismini August 25, 2026 05:43 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Motif para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan akhirnya terungkap.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, rata-rata pelaku membakar lahan dengan tujuan membuka lahan baru.

Hal itu disampaikan Sandi saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat penanganan karhutla pada Senin (24/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Prabowo menanyakan langsung kepada Sandi mengenai penanganan kasus karhutla di Sumatera Selatan, termasuk jumlah tersangka yang telah ditangkap dan motif mereka melakukan pembakaran.

Sandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya menangani 15 laporan polisi terkait karhutla dan telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

“Dari kegiatan yang kami pantau dan kami laksanakan saat ini menangani kasus sebanyak 15 LP, selama karhutla terjadi dan telah kami tahan 17 tersangka,” kata Sandi.

Sebelum melakukan penindakan, kepolisian disebut telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Sejak awal tahun, Polda Sumsel menggelar apel kesiapsiagaan dan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat di desa-desa.

Edukasi tersebut dilakukan bersama kepala desa dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memberikan pemahaman mengenai larangan membakar lahan untuk kepentingan pertanian.

Namun, upaya tersebut tidak membuat seluruh masyarakat mematuhi larangan pembakaran lahan.

Prabowo kemudian memastikan kembali jumlah pelaku yang telah ditangkap.

“Yang sudah ditangkap berapa?” tanya Prabowo.

“17, Bapak,” jawab Sandi.

Motif Pelaku Bakar Lahan

Presiden kemudian menanyakan motif para pelaku melakukan pembakaran lahan.

“Motivasi mereka apa?” tanya Prabowo.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sandi mengungkapkan bahwa rata-rata tersangka membakar lahan untuk mempermudah proses membuka lahan.

“Motivasi yang sudah kami periksa rata-rata karena untuk membuka lahan, memudahkan membuka lahan,” kata Sandi.

Dengan cara tersebut, pembakaran dilakukan sebagai jalan pintas untuk membersihkan lahan sebelum digunakan untuk kepentingan tertentu.

Sandi juga mengungkapkan adanya kasus dengan motif berbeda yang ditemukan pihaknya.

Salah satunya terjadi pada perkebunan tebu milik PTPN.

Menurut Sandi, ada pelaku yang membakar kebun tebu menjelang masa panen karena meyakini pembakaran dapat meningkatkan rendemen sekaligus membuat rasa tebu menjadi lebih manis.

“Seperti tadi malam, ada yang ditangkap ada 2 tempat, 1 membuka lahan yang satu lagi karena ada kebun tebu punya PTPN ada anomali tebu itu kalau sudah waktunya mau dipanen apabila dibakar, rendemen akan semakin banyak dan rasanya semakin manis,” jelas Sandi.

Padahal, praktik tersebut telah dilarang karena pembakaran dapat berdampak terhadap wilayah lain dan berpotensi memperluas kebakaran.

Sandi mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang dalam kasus pembakaran kebun tebu tersebut.

“Tadi malam kita tangkap 2 orang dari masyarakat membakar kebun tebu tersebut dan akan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polisi Tegaskan Larangan Membakar Lahan

Sandi menjelaskan, kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Salah satunya terkait instruksi pemerintah yang melarang keras pembakaran hutan dan lahan.

“Ada Inmendagri larangan jelas sudah dibuat dalam Inpres jadi kami semakin kuat untuk menindaklanjuti,” kata Sandi.

Sebelumnya, Polda Sumsel juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar untuk membuka lahan.

Namun, bagi masyarakat yang tetap melakukan pembakaran hingga menyebabkan karhutla, kepolisian memastikan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo juga meminta aparat menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Itu harus ditindak tegas ditangkap kalau perlu,” tegas Prabowo.

Penanganan kasus karhutla tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.