Respons Mengejutkan Minola Sebayang Usai Ruben Onsu Jadi Tersangka: 'Tersangka Belum Tentu Bersalah'
Candra Isriadhi August 25, 2026 05:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terus menjadi sorotan publik.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum Ruben Onsu dalam perkara hak asuh anak, Minola Sebayang, turut memberikan tanggapan.

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Minola menyoroti persoalan hukum yang kini menjerat kliennya sekaligus mengingatkan publik agar tidak terburu-buru memberikan penilaian.

POLEMIK RUBEN ONSU - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi.
POLEMIK RUBEN ONSU - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi. (KOMPAS.com)

Minola menyinggung mengenai perbedaan antara wanprestasi atau ingkar janji dengan tindak pidana penipuan.

Menurutnya, apabila sebuah perjanjian bisnis tidak dapat dipenuhi oleh salah satu pihak, persoalan tersebut pada dasarnya dapat masuk dalam ranah hukum perdata.

“Perjanjian yang tidak ditepati akan membuat pihak yang tidak menepati janjinya disebut telah melakukan wanprestasi, ingkar janji.

Baca juga: 5 Hotel Murah & Nyaman di Klaten Dekat Stasiun, Tarif Inap Mulai Rp 100 Ribuan, Fasilitas Lengkap

Dan itu masuk dalam domain hukum perdata, bukan pidana,” ujar Minola dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, persoalan yang sebenarnya berkaitan dengan perjanjian atau kewajiban pembayaran terkadang dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, laporan pidana dapat memberikan tekanan yang lebih besar kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi janji.

Pasalnya, tuduhan penipuan tidak hanya membawa konsekuensi hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi citra dan reputasi seseorang.

KASUS RUBEN ONSU - Kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan, berawal dari iming-iming investasi hingga berujung dilaporkan ke polisi.
KASUS RUBEN ONSU - Kronologi Ruben Onsu jadi tersangka penipuan dan penggelapan, berawal dari iming-iming investasi hingga berujung dilaporkan ke polisi. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Minola pun mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menghakimi Ruben setelah dirinya menyandang status tersangka.

Menurut dia, tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

Status tersebut masih berada dalam tahap proses hukum dan pembuktian.

Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Tersangka itu adalah status seseorang yangg masih disangka melakukan dan belum tentu bersalah."

"Karena seseorang baru dinyatakan bersalah jika sdh ada putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum yg tetap ( inkracht) ini sesua azas praduga tudak bersalah” jelas Minola.

Di sisi lain, pihak Ruben tampaknya lebih mengutamakan penyelesaian secara damai. 

Selain berpotensi mengakhiri persoalan pidana, langkah tersebut juga dapat membantu Ruben menghadapi persoalan lain yang sedang dijalaninya, termasuk perjuangan mendapatkan hak asuh anak.

Kini, publik masih menantikan langkah Ruben Onsu berikutnya dalam menghadapi kasus tersebut.

Apakah akan ditempuh melalui restorative justice atau justru praperadilan, keputusan tersebut akan menjadi bagian penting dari perjalanan hukum Ruben ke depan.

(Tribunnewsmaker.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.