LPSK Lindungi Saksi Kasus Febrie Adriansyah, Ini Sederet Pertimbangannya
Ady Anugrahadi August 25, 2026 07:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FH), saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

LPSK menilai Ferry memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya dan terdapat potensi ancaman terhadap dirinya, meski saat ini belum ditemukan ancaman nyata.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pemberian perlindungan dilakukan setelah pihaknya menelaah posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus dan keseriusan perkara.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Menurut Susi, informasi yang dimiliki Ferry sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada penyidik. LPSK menilai keterangan Ferry penting untuk membantu proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

Perkara Serius

Selain informasi yang dimiliki Ferry, LPSK mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara. Penilaian itu mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil pihak yang berkaitan dengan perkara.

Susi mengatakan perkara yang berkaitan dengan Ferry merupakan dugaan korupsi dan TPPU yang tergolong tindak pidana serius. LPSK juga mempertimbangkan posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.

Kejagung Minta Perlindungan

Permohonan perlindungan Ferry diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026.

Permintaan tersebut untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus agar keterangan yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam penanganan perkara. LPSK kemudian memberikan perlindungan darurat kepada Ferry selama proses penelaahan.

Perlindungan itu antara lain berupa pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, pendampingan dalam tahapan pemeriksaan, serta pemantauan keamanan dan keselamatannya. Keputusan perlindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.