TRIBUNMANADO.COM, Manado – Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM., MARS., melakukan kunjungan kerja ke RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Senin (24/8/2026).
Kunjungan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen pembukaan kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou.
Kedatangan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI disambut langsung Direktur Utama RSUP Kandou, Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes., bersama jajaran Dewan Direksi.
Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya mewakili Kementerian Kesehatan, Prof. Starry Rampengan mewakili RSUP Kandou, Plt. Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., serta Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat dr. Billy Kepel, M.Med.Sc., Sp.KKLP.
Sebelum penandatanganan, Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Starry Rampengan menyampaikan laporan mengenai penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran di rumah sakit tersebut.
Dalam laporan itu, pihak rumah sakit memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan untuk memastikan proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik, tenaga pendidik, serta pasien.
Plt. Rektor Unsrat Prof. Jamaluddin Jompa dalam sambutannya mengatakan setiap kejadian harus menjadi bahan evaluasi dan pelajaran untuk melakukan perbaikan ke depan.
“Setiap kejadian kita ambil hikmahnya. Ini berlaku untuk semua program studi. Kita harus membangun iklim yang produktif dalam kerja sama dua institusi ini demi kemajuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya menegaskan bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama di seluruh lingkungan pendidikan kedokteran.
Menurut Azhar, perundungan merupakan tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau lebih terhadap individu lain dalam hubungan penyalahgunaan relasi kuasa.
Ia menegaskan praktik tersebut tidak boleh terjadi di rumah sakit pendidikan karena dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pasien dan etika profesi.
“Harus dicegah terjadi di rumah sakit pendidikan karena menyangkut patient safety dan etika,” tegas Azhar.
Azhar juga mengingatkan bahwa pendidikan dokter spesialis membutuhkan aturan yang jelas serta disiplin yang tinggi.
Namun, ketegasan dalam pendidikan tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan martabat peserta didik.
“Pendidikan itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan,” tambahnya.
Menurut Azhar, pembukaan kembali Program Studi Anestesi harus dibarengi dengan komitmen seluruh pihak untuk menjaga kualitas pendidikan, menerapkan tata kelola yang baik, serta memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman dan profesional.
Ia meminta seluruh pihak berani mencegah dan menindak setiap bentuk perundungan.
“Stop bullying. Pendidikan harus bebas dari bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak sebelum Kementerian Kesehatan yang turun tangan,” tegasnya.
Azhar menambahkan, perundungan tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga dapat merusak kualitas pendidikan, etika profesi, hingga keselamatan pasien.
Kemenkes, kata dia, juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku perundungan.
“Bagi yang melakukan bullying, Kementerian Kesehatan tidak akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik selama dua tahun,” tegas Azhar.
Di sisi lain, Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Starry Rampengan menyatakan kesiapan rumah sakit untuk terus memperkuat sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan secara beriringan.
Sebagai rumah sakit pendidikan, RSUP Kandou memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan kepada pasien sekaligus menyediakan lingkungan pendidikan yang profesional bagi peserta didik.
“Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami di RS Kandou berkomitmen memastikan proses pendidikan berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik,” tutur Prof. Starry.
Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, kerja sama antara Kementerian Kesehatan, RSUP Kandou, dan Unsrat menjadi landasan dimulainya kembali aktivitas akademik Program Studi Anestesi di RSUP Kandou.
Pelaksanaan program tersebut akan disertai pengawasan yang ketat, tata kelola yang kuat, serta penerapan aturan yang tegas tanpa toleransi terhadap praktik perundungan.
(TribunManado.co.id/Fer)