TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang mulai mempertimbangkan perubahan pendekatan dalam menangani prostitusi dengan tidak hanya menyasar pihak yang menawarkan layanan seksual, tetapi juga pihak yang membeli.
Kelompok pakar Kementerian Kehakiman Jepang, Senin (24/8/2026) mengusulkan agar tindakan membujuk atau mengajak seseorang untuk melakukan transaksi seksual dari sisi pembeli juga dapat dikenai sanksi.
Dalam rancangan laporan kelompok kajian mengenai peninjauan kembali aturan prostitusi tersebut, pembeli layanan seksual diusulkan dapat dikenai denda hingga 20.000 yen atau hukuman lain sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap wisatawan asing yang datang ke Jepang dengan tujuan membeli layanan seksual, khususnya di kawasan Shinjuku, Tokyo.
“Denda 20.000 yen atau hukuman penjara maksimal dapat dikenakan kepada pembeli layanan seks,” kata sumber yang mengetahui pembahasan tersebut kepada Tribunnews.com, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Bahasa Jepang Sederhana Semakin Luas Digunakan untuk Membantu Warga Asing Saat Bencana
Langkah ini dinilai penting karena selama ini penegakan aturan prostitusi di Jepang lebih banyak berfokus pada pihak yang menawarkan atau menjual layanan seksual. Dengan menyasar sisi permintaan, pemerintah berharap efek pencegahan dapat diperkuat.
Fenomena di sekitar Kabukicho
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah sekitar Kabukicho, Shinjuku, yang dikenal sebagai pusat hiburan malam di Tokyo.
Menurut Pemerintah Kota Shinjuku, setelah pandemi COVID-19 semakin banyak perempuan terlihat menunggu calon pelanggan di jalan sekitar Taman Okubo.
Fenomena tersebut kemudian menyebar melalui media sosial hingga ke luar Jepang. Kondisi ini diduga turut mendorong munculnya wisatawan asing yang datang bukan hanya untuk membeli layanan seksual, tetapi juga untuk melihat langsung situasi di kawasan tersebut.
Persoalan yang muncul tidak berhenti pada aktivitas prostitusi. Pemerintah daerah juga menghadapi berbagai masalah sosial di lapangan, termasuk perselisihan mengenai pembayaran serta kendala komunikasi akibat perbedaan bahasa antara perempuan yang menawarkan layanan seksual dan pelanggan asing.
Menurut Kepolisian Metropolitan Tokyo, sepanjang 2025 terdapat 112 perempuan yang ditangkap karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Prostitusi setelah diduga menunggu pelanggan di sekitar Taman Okubo.
Penertiban besar-besaran pada Agustus tahun lalu sempat membuat jumlah perempuan yang terlihat di kawasan tersebut menurun. Namun, aktivitas serupa kemudian disebut bergeser ke kawasan hotel di sekitar taman.
Perubahan lokasi tersebut menunjukkan bahwa penertiban semata belum tentu menyelesaikan persoalan secara mendasar.
Warga terganggu, pemerintah lakukan patroli
Aktivitas tersebut juga menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Sejumlah warga mengeluhkan terganggunya ketertiban lingkungan akibat aktivitas mencari pelanggan di ruang publik.
Pemerintah Kota Shinjuku kemudian bekerja sama dengan organisasi masyarakat setempat melakukan patroli di kawasan tersebut.
Petugas memberikan peringatan dalam bahasa Jepang dan Inggris. Salah satu pesan yang disampaikan adalah bahwa membeli layanan seksual merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pekerja Asing di Jepang Makin Mudah Pindah Kerja, Daerah Harus Bersaing dengan Tokyo dan Osaka
Pada Juli 2026, Pemerintah Kota Shinjuku menyampaikan persoalan tersebut kepada kelompok kajian Kementerian Kehakiman.
Hideyuki Asami, wakil kepala divisi manajemen krisis Pemerintah Kota Shinjuku, mengatakan berbagai langkah yang telah dilakukan sejauh ini belum memberikan solusi mendasar.
Menurutnya, adanya aturan yang dapat menjerat pihak pembeli, khususnya mereka yang membujuk atau mengajak untuk melakukan transaksi seksual, diharapkan dapat memberikan efek pencegahan yang lebih kuat.
Tidak cukup dengan penindakan
Meski demikian, persoalan prostitusi di kawasan tersebut tidak semata-mata dilihat sebagai masalah ketertiban atau pelanggaran hukum.
Pemerintah Kota Shinjuku juga menilai sebagian perempuan yang mencari pelanggan di jalan kemungkinan berada dalam kondisi ekonomi dan sosial yang sulit.
Karena itu, pemerintah daerah berencana memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait agar perempuan yang berada dalam situasi rentan dapat memperoleh akses terhadap bantuan sosial dan layanan kesejahteraan.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penertiban dan penegakan hukum dinilai perlu berjalan bersamaan dengan upaya mengatasi faktor sosial dan ekonomi yang mendorong seseorang masuk ke dalam prostitusi.
Jika usulan kelompok pakar tersebut berlanjut menjadi perubahan aturan, kebijakan itu akan menjadi langkah penting dalam pendekatan Jepang terhadap prostitusi.
Pemerintah tidak lagi hanya melihat persoalan dari sisi pihak yang menawarkan layanan seksual, tetapi juga mempertimbangkan peran pihak yang menciptakan permintaan.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah usulan sanksi terhadap pembeli tersebut akan masuk dalam perubahan Undang-Undang Pencegahan Prostitusi Jepang.
Diskusi beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com