Rahmawati Ditahan Polisi, Buntut Investasi Bodong AMMA INVESTASI di Nunukan, Kerugian Rp340 Juta
Cornel Dimas Satrio August 25, 2026 07:36 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan resmi menahan Rahmawati, tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok akun Instagram AMMA INVESTASI.

Akibat ulah pelaku, belasan korban mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp340 juta.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantio menyampaikan, hingga saat ini pihaknya tengah memproses 18 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana penipuan investasi tersebut.

"Untuk 18 LP tersebut sudah dalam proses sidik dan terhadap tersangka Rahmawati sudah ditahan di Rutan Polres Nunukan, Polsek KSKP," kata AKP Wisnu kepada TribunKaltara.com, Selasa (25/8/2026).

Modus Operandi

AKP Wisnu menjelaskan, modus operandi yang dijalankan Rahmawati adalah dengan menyebarkan pamflet promosi melalui akun Instagram AMMA INVESTASI.

Dalam pamflet tersebut, pelaku mencantumkan skema pembagian hasil investasi yang menggiurkan dalam durasi singkat.

"Modus operandi pelaku menyebar atau mem-posting flyer atau brosur melalui media Instagram AMMA INVESTASI, sehingga menarik orang lain untuk turut serta berinvestasi karena tergiur dengan pembagian hasil yang ada dalam flyer tersebut," jelasnya.

Tertarik dengan iming-iming profit tinggi, para korban lantas menghubungi tersangka melalui pesan langsung (direct message) Instagram maupun nomor telepon yang tertera.

Pelaku menjanjikan pencairan keuntungan dalam jangka waktu bervariasi, mulai dari 7 hari, 14 hari, hingga 39 hari.

25082026 Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantio
INVESTASI BODONG - Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantio saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan investasi bodong yang menjerat tersangka Rahmawati, dengan 18 laporan polisi dan total kerugian korban mencapai sekitar Rp340 juta, Selasa (25/8/2026).

Baca juga: 38 Orang Diduga Jadi Korban Investasi Bodong di Tarakan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar, Begini Modusnya

Kerugian Capai Rp340 Juta

Namun, saat masa jatuh tempo yang dijanjikan tiba, janji manis bagi hasil tersebut tak kunjung terealisasi.

Keuntungan yang diharapkan tak pernah diterima oleh para investor.

"Para peserta tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam tabel flyer yang terpasang di Instagram tersebut. Untuk kerugian materiil, para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp340 juta," ungkap Wisnu.

Saat ini Rahmawati harus mendekam di sel tahanan Rutan Polres Nunukan, Polsek KSKP, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pendalaman Kasus Serupa

Selain menuntaskan perkara akun AMMA INVESTASI, Satreskrim Polres Nunukan juga tengah mendalami kasus investasi bodong lain yang menggunakan modus serupa di wilayah hukumnya.

Dalam perkara kedua ini, kepolisian telah menerima tiga Laporan Polisi dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp37 juta.

"Para korban tertarik dan kemudian ikut serta berinvestasi dalam list investasi tersebut dengan menghubungi tersangka dan memberikan dananya melalui transfer ke rekening tersangka," kata Wisnu.

Dari hasil penyelidikan awal, uang setoran dari para korban disalahgunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Setelah jatuh tempo ternyata tidak ada hasil seperti yang dijanjikan karena tersangka menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.