TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, mendesak pihak kepolisian untuk membongkar aktor intelektual serta dugaan keterlibatan korporasi di balik bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang secara sengaja terjadi di Sumatra dan Kalimantan.
Ia memberikan apresiasi atas langkah kepolisian yang telah menetapkan puluhan tersangka. Namun, ia menekankan agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan.
"Mengapresiasi langkah polisi dalam melakukan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan yang secara sengaja dilakukan, oleh para tersangka."
Baca juga: GAPKI Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Musim Kemarau 2026
"Namun saya meminta pihak kepolisian tidak berhenti pada hanya Penetapan tersangka sejumlah 72 orang. Saya mendorong Polri memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan pembakaran hingga didapt aktor intelektualnya," kata Parta pada, Selasa 25 Agustus 2026.
Nyoman Parta menegaskan bahwa bencana karhutla memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat dan negara. Dampak tersebut mencakup berbagai sektor krusial, baik sosial, ekonomi, maupun ekologis.
"Kasus kebakaran hutan dan lahan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pencemaran udara dan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi, hingga kerugian ekologis dan finansial. Persoalan kebakaran hutan juga dapat berdampak pada hubungan regional maupun bilatral dengan negara lain," tegasnya.
Baca juga: 1 Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Sentil Rencana Ekspor 100 Ribu Pekerja ke Jepang
Secara khusus, Parta menyoroti keterlibatan sektor usaha dalam lingkaran kasus ini. Merujuk pada data riset lingkungan, ia meminta kepolisian menyelidiki izin konsesi perusahaan yang di dalamnya ditemukan titik api.
"Pihak Kepolisian harus menelusuri keterlibatan Koorporasi dan meminta tanggung jawab korporasi. Temuan WALHI Nasional menunjukkan kebakaran berulang juga terjadi di wilayah konsesi berizin milik korporasi."
"Fakta ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memeriksa hubungan antara titik kebakaran, penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, serta kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari pembakaran."
"Kalau terbukti, pemerintah harus dengan tegas menjerat dengan pidana korporasi terlebih KUHP Baru telah mengatur pidana korporasi," paparnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan pola karhutla yang terus berulang tanpa adanya penanganan hukum yang tuntas terhadap para pelaku tingkat atas maupun korporasi penjahat lingkungan.
"Kasus kebakaran hutan dan lahan adalah masalah lama yang terus berulang. terjadi menunjukkan adanya persoalan yang belum tuntas yaitu adanya kemajuan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan," tutur legislator asal Bali tersebut.
Sebagai penutup, Parta meminta pemerintah menjadikan penanganan bencana karhutla kali ini sebagai momentum perbaikan tata kelola ruang dan pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar hukum.
"Jadikan kasus ini momentum untuk mengevaluasi pemberian konsesi lahan."
"Dengan adanya temuan kebakaran yang berulang di wilayah konsesi berizin, pemerintah harus mengevaluasi kembali tata kelola dan pemberian izin konsesi kepada korporasi."
"Terhadap korporasi yang terbukti melakukan atau membiarkan kerusakan lingkungan, izin konsesinya harus dievaluasi dan dapat dicabut," pungkasnya. (*)