Pendataan Ketat Kamar Kos di Surabaya, Maba dan Pekerja Luar Daerah Wajib Dilaporkan
Dyan Rekohadi August 25, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya tengah merancang sistem informasi khusus guna mendata seluruh penghuni rumah kos di Kota Pahlawan.

Langkah ini diambil menyusul dimulainya tahun ajaran baru yang memicu gelombang kedatangan ribuan mahasiswa luar daerah ke Surabaya.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, para pemilik atau pengelola rumah kos kini diwajibkan untuk melaporkan secara berkala data identitas para penghuninya.

Baca juga: Aturan Baru Rumah Kos di Surabaya Diperketat, Pemkot Wajibkan Kantongi Restu Sepertiga Warga RT

 

Pendataan Khusus Penduduk Non-Permanen

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti, menegaskan bahwa skema pendataan ini menyasar seluruh penghuni tanpa terkecuali, baik warga lokal maupun perantau.

"Nah, ini kita harus bedakan, kalau penggunaan alamat kos di dokumen kependudukan khusus bagi yang memang sudah ber-KTP Surabaya," ujar Laily ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Bagi mahasiswa maupun pekerja dari luar kota yang tinggal di Surabaya, proses pendataan itu tidak mengharuskan mereka mengganti KTP atau Kartu Keluarga (KK) menjadi warga Surabaya.

"Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa (dari luar daerah), maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk mengentry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu," katanya.

Keberadaan para perantau itu nantinya akan terdaftar secara resmi sebagai penduduk non-permanen dalam basis data pemerintah.

"Tetapi tidak kemudian menjadi ber-KK KTP Surabaya, hanya saja didata sebagai penduduk non-permanen," imbuhnya.

Baca juga: Koreografi 3D Fiveouria Surabaya, Simbol Perjuangan Menuju Kejayaan: Conquer The Unknown

 

Penting untuk Akurasi Layanan Publik

Laily memaparkan bahwa pendataan faktual ini sangat vital untuk mengukur proyeksi kebutuhan dasar masyarakat secara presisi di lapangan.

"Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa. Maka dari itu baik yang ber-KK Surabaya maupun yang tinggal non-permanen, wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos," ujarnya.

Apalagi, pergerakan ribuan mahasiswa baru yang masuk ke Surabaya setiap tahunnya berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Di sisi lain, Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga membawa angin segar bagi warga ber-KTP Surabaya yang menyewa kos.

Pasal 13 dalam perda itu mewajibkan pemilik kos memberi izin kepada warga Surabaya untuk menggunakan alamat tempat kos sebagai alamat resmi dokumen kependudukan mereka.

"Maka di Perda 4/2026 ini Pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan," kata Laily.

Saat ini Disdukcapil terus mematangkan aplikasi pelaporan itu, di mana warga non-permanen nantinya akan menerima dokumen digital berformat barcode.

Baca juga: Bangunan Kos Mewah Di Surabaya Timur Diduga Langgar Izin, Pemkot Surabaya Pasang Stiker Pelanggaran

 

 

Tanggung Jawab Pemilik Properti

Kebijakan pendataan ketat ini sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan pengelolaan hunian sewa lebih tertib.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa pemilik properti harus bertanggung jawab penuh terhadap identitas serta keberadaan orang yang menyewa hunian mereka.

"Jika ada orang kontrak maka tanggung jawabnya seperti apa? Karena itulah kita selalu bilang kalau kontrak ya iso di KTP-ne nang kono sehingga yang memiliki, yang punya kontrakan itu juga ikut bertanggung jawab terhadap orang yang akan mengontrak rumahnya," kata Wali Kota sebelumnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.