TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal harmonisasi perundang-undangan di tingkat daerah. Pada Senin (24/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Prof. Eddy Hiariej, Kemenkum Jabar menyelenggarakan Rapat Finalisasi Penyusunan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi dari arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang selalu menekankan pentingnya sinergi instansi dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat luas.
Rapat strategis tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Ferry Gunawan Christy, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, dan Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bekasi Kemenkum Jabar.
Mengawali jalannya rapat, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi tinggi atas fasilitasi dan pendampingan konsisten dari Kemenkum Jabar.
Pertemuan ini difokuskan pada penyempurnaan Raperbup tentang Pemberian Penghargaan dalam Pengelolaan Pajak Daerah serta Raperbup tentang Perubahan atas Perbup Bekasi Nomor 60 Tahun 2024 mengenai Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam telaah Raperbup Pengelolaan Pajak Daerah, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis terkait perlunya penambahan regulasi untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat umum. Selain memperjelas cakupan dan kriteria penerima, Kemenkum Jabar menyoroti pentingnya penyelarasan terminologi antara "calon penerima" dan "penerima penghargaan" di dalam naskah.
Hal ini dinilai esensial agar tahapan dan kedudukan hukum keduanya tidak memicu kebingungan dalam tahapan eksekusi di lapangan, sekaligus menyesuaikan draf dengan standar teknik penyusunan pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, evaluasi menyeluruh juga dilakukan terhadap Raperbup Pembebasan BPHTB bagi MBR. Berdasarkan kajian Kemenkum Jabar, perubahan materi muatan pada rancangan regulasi tersebut telah mencapai lebih dari 50 persen dari peraturan aslinya yang hanya terdiri dari 11 pasal.
Mengingat adanya dinamika aturan baru melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026, Kemenkum Jabar secara tegas merekomendasikan agar Peraturan Bupati Bekasi Nomor 60 Tahun 2024 dicabut dan disusun ulang menjadi peraturan baru.
Saran ini diberikan demi menjaga keteraturan sistematika aturan, mencegah tumpang tindih kebijakan, serta menjamin hadirnya pelayanan hukum yang relevan dan tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Bekasi.