TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa kasus penikaman terjadi di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Kali ini lokasinya di Desa Tandengan, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.
Kasus ini terjadi pada Senin 24 Agustus 2026 dini hari.
Berikut tiga fakta terkait peristiwa tersebut:
Tersangka dalam kasus ini ada dua orang. Keduanya warga Desa Tandengan, yakni berinisial KS (17) dan CO (21).
Sementara korban TJT (41) adalah seorang petani, juga warga Desa Tandengan.
KS dan CO kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Minahasa.
Mereka berdua ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa, Selasa 25 Agustus 2026, pukul 00.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/468/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang yang memimpin penangkapan.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itu korban hendak pulang dari acara perkawinan di Desa Tandengan 1.
Saat masih berada di sekitar lokasi acara, korban bertemu dengan satu di antara terduga pelaku dan sempat menegurnya.
Setelah korban meninggalkan lokasi dan berjalan sekitar 50 meter, korban diduga diikuti oleh tersangka KS bersama seorang rekannya.
Korban kemudian dipanggil oleh satu terduga pelaku.
Percakapan antara korban dan kedua terduga pelaku kemudian berujung pada pertengkaran.
Korban diduga dipukul hingga terjatuh. Korban lalu ditendang.
Selanjutnya salah seorang tersangka lantas mengeluarkan senjata tajam lalu menikam korban sebanyak tiga kali di bagian paha sebelah kanan.
Usai kejadian, korban kemudian melarikan diri menuju rumah saudaranya dan meminta pertolongan.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tikam pada bagian kaki sebelah kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bergerak dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mencari keterangan para saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Tim URC Resmob Minahasa berhasil menangkap kedua terduga pelaku.
"Kedua terasangka kami sudah bawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memperkeruh situasi.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini