Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Belum Menahan Mantan Suami Sarwendah
Muhammad Zulfikar August 26, 2026 05:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Samuel Onsu atau RSO sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah menuturkan pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (28/8/2026).

Baca juga: Ruben Onsu Sudah Terima Surat Panggilan Polisi, Tim Kuasa Hukum Gerak Cepat Kumpulkan Dokumen

"Panggilan pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 28 Agustus," terangnya saat dikonfirmasi Selasa (25/8/2026).

AKBP Iskandarsyah mengungkap alasan RSO belum ditahan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berpeluang Damai, Pihak Pelapor Buka Jalan Mediasi

Menurutnya, tersangka belum memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 5 UU 20 tahun 2025.

Salah satunya RSO belum mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Dalam perkada ini penyidik mempersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Selain itu, pasal tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun objek perkara tersebut berkaitan dengan uang modal investasi yang membuat pihak pelapor merugi.

"Total Rp3,5 miliar milik korban," tambahnya.

Berdasarkan keterangan penyidik, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya setelah mendapat tawaran dari Ruben Onsu pada 6 Februari 2025.

Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo sebelumnya membenarkan kabar penetapan tersangka RSO saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2026).

"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Joko.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO.

Joko menjelaskan, kasus tersebut awalnya masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, pada 25 April 2026, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," ujarnya.

Setelah serangkaian proses penyidikan, polisi kemudian menggelar perkara beberapa hari lalu.

Hasil gelar perkara tersebut menyepakati perubahan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.

Joko menjelaskan secara singkat perkara tersebut bermula ketika RSO menawarkan sebuah peluang investasi kepada korban.

Saat itu, RSO disebut memiliki sebuah usaha dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana.

Korban kemudian tertarik dan keduanya membuat kesepakatan.

Baca juga: Ruben Onsu Sudah Terima Surat Panggilan Polisi, Tim Kuasa Hukum Gerak Cepat Kumpulkan Dokumen

"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.

Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal kepada terlapor dengan iming-iming keuntungan yang telah dijanjikan.

Namun, setelah tiba waktu sesuai kesepakatan, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban.

Selain itu, modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai nominal kerugian dalam perkara tersebut, Joko belum membeberkannya.

Menurutnya, nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," katanya.

Joko juga menyebut usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di bidang jual-beli produk.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci jenis produk yang dimaksud karena masih masuk dalam materi penyidikan.

Polisi berencana memeriksa RSO dengan statusnya sebagai tersangka.

Bakal Kooperatif

Ruben Onsu menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana kerja sama investasi bisnis.

Ia disebut tidak akan menghindari proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Mantan suami Sarwendah tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2026.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad.

"Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka," kata Machi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

"Rencananya tanggal 28 ya, 28 ini (pemanggilan di Polres Jakarta Selatan),” lanjutnya.

Siapkan Dokumen untuk Pemeriksaan

Menjelang pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum Ruben juga mulai mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan penyidik.

Dokumen tersebut termasuk laporan-laporan yang dinilai masih perlu dilengkapi untuk kepentingan pemeriksaan.

"Tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan, ya seperti itulah," ujar Machi.

Selain menjalani proses hukum, pihak Ruben saat ini juga mengupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi dan perdamaian dengan pelapor.

Kuasa hukum Ruben menyebut salah satu fokus utama mereka adalah mencari jalan keluar terkait kerugian yang dialami pihak pelapor.

"Fokusnya pengembalian ganti kerugianlah," jelas Machi.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.