TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus penipuan online atau pasobbis yang diungkap Polda Jawa Barat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan, turut menyita perhatian da'i kondang Ustaz Das'ad Latif.
Melalui unggahan akun Instagramnya, @dasadlatif1212, da'i kondang ini "menyentil" keberadaan polisi di Sulsel.
"Polisi na jawa barat jauhna pi Sidrap tangkap PASSOBIS, padahal ada tonji polisi di bumi nenek mallomo ini. Kenapa bisa kamase? magitu sappo?"
"Komenki bede temanG?"
"Catatan: *tetap sopanG dan janki memaki na, patuhki kode etik jurnalistik," tulisnya dengan emoticon senyum.
Pantauan Tribun Timur, Selasa (25/8/2026) sejak postingan itu diunggah 13 jam lalu, dibanjiri komentar nitizen.
Ada 2.414 komentar, 22,2 ribu like dan 990 kali direpost.
"Kalau disulawesi ada setoran uztadz jadi mungkin tdk bisa di tangkap," tulis akun @panggilsajaborr dengan emoticon senyum yang mendapat 723 like.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, tak menampik adanya pengungkapan kasus oleh Polda Jabar di wilayah hukumnya.
Ia tak mengakui bahwa jajaran Polda Sulsel kebobolan atas peristiwa itu.
Sebab menurut Didik, kejahatan Siber tidak mengenal batas wilayah.
Olehnya itu, Polda Sulsel akan bekerjasama kedepannya dengan Polda Jabar untuk lebih mendalami kasus tersebut.
"Kejahatan Siber tidak mengenal batas wilayah, Kalau memang polda Jabar telah mengungkap kejahatan Siber, Polda Sulsel akan bekerjasama untuk mengungkap lebih jauh kejahatan tersebut," kata Didik kepada tribun, Senin (24/8/2026)
Diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan daring (online) yang beroperasi di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Jumat (21/8/2026).
Modus yang digunakan pelaku, dengan memberikan penawaran kendaraan dengan harga miring atau di bawah pasaran di media sosial.
Mereka pun mencatut identitas anggota TNI untuk meyakinkan calon korban.
"Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers.
"Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp," tambahnya.
Adapun pengungkapan lasus itu bermula dari dua laporan polisi yang memiliki keterkaitan.
Laporan pertama dibuat FFK pada 22 Juli 2026, disusul laporan NM pada 25 Juli 2026.
Dari penelusuran polisi, kedua korban disebut menggunakan pola komunikasi dan transaksi yang serupa.
Keduanya tertarik dengan unggahan kendaraan yang ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar.
Setelah korban menghubungi akun tersebut, komunikasi berlanjut melalui pesan melalui laman Facebook hingga WhatsApp (WA).
Pelaku kemudian mengarahkan korban kepada pihak yang disebut sebagai bagian dari jaringannya. Kedua korban akhirnya diminta mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T.
Atas kasus ini FFK mengalami kerugian Rp19.941.774, sedangkan NM kehilangan Rp20.354.459. Polisi masih mendalami keterkaitan rekening tersebut dengan jaringan pelaku lainnya.
Hendra mengatakan, untuk meyakinkan calon korban, pelaku tidak hanya mengandalkan unggahan kendaraan.
Mereka juga menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI.
Pelaku disebut mengunggah foto dengan mengenakan pakaian dinas TNI.
Bahkan, saat berkomunikasi dengan korban melalui video call, pelaku tampil menggunakan atribut tersebut.
"Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin," ucap Hendra dalam konferensi pers itu.
Polisi juga menyita dua senjata mainan yang digunakan sebagai bagian dari upaya membangun citra seolah-olah pelaku merupakan anggota TNI.
Benda tersebut dipamerkan dalam unggahan media sosial dan disebut tampak seperti senjata api.
Pengungkapan dilakukan personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berlangsung pada 11-12 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan itu, sekitar 20 orang diamankan polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki peran yang mayoritas berkaitan dengan operator akun, mulai dari membuat unggahan hingga menjalankan penawaran kendaraan fiktif.
Polisi turut menyita 20 handphone, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 buah lakban sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)