SURYA.CO.ID - Hari ini, Rabu (26/8/2026) Polda Metro Jaya memanggil Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang tengah siap-siap demonstrasi di Jakarta.
Pemanggilan Botok terkait dana Rp 80,9 juta yang ada di rekeningnya.
Dana itu diduga berasal dari sumbangan atau donasi sejumlah pihak untuk keperluan demonstrasi di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pemeriksaan terhadap Botok akan dilakukan bersamaan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan pada Rabu, 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus," kata Kombes Budi Hermanto, Senin (24/8/2026).
Mantan Kapolresta Malang Kota ini menjelaskan, pemeriksa itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengonfirmasi penggunaan uang donasi tersebut.
Baca juga: Usai Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati, Polda Metro Sangkal Tangkap Botok dan Beber Faktanya
"Iya, tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," ujar alumnus Akpol tahun 2000.
Budi mengatakan, penelusuran aliran dana tersebut juga berkaitan dengan mekanisme penghimpunan dana dalam jumlah besar.
Ia menyebut penghimpunan dana dalam jumlah besar harus memiliki izin badan usaha dan tidak dilakukan menggunakan rekening pribadi.
“Kita harus bisa memisahkan antara pemblokiran dengan tertundanya transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ujar Budi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah memblokir rekening milik Botok, Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Rekening itu akan digunakan salah satunya untuk kebutuhan operasional saat menggelar aksi tarian di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
Di rekening itu ada uang Rp 80,9 juta terdiri dari uang pribadi dan hasil donasi untuk keperluan demo di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, transaksi pada rekening atas nama Supriyono itu tidak diblokir, tapi hanya ditunda sementara untuk penyelidikan kepentingan terhadap aliran dana yang masuk.
"Rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemiliknya," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Budi menjelaskan, tertundanya transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening.
Penundaan transaksi dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, sedangkan pemblokiran dapat berlangsung lebih lama.
“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang tertundanya transaksi,” kata Budi.
Penundaan transaksi dilakukan untuk mendalami aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Sementara terkait saldo rekeningnya, Budi memastikan akan mengembalikan kepada pemiliknya setelah proses tertunda transaksi dan kejadian selama maksimal lima hari kerja terhitung sejak Jumat (21/8/2026) lalu.
Dengan demikian, rekening beserta isi Rp 80 juta yang tersimpan di dalamnya akan dikembalikan pada 28 Agustus 2026.
“Surat Permohonan Penundaan Transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja dihitung mulai hari Jumat tanggal 21 agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 agustus 2026,” tutur Budi dihubungi secara terpisah.
"Lima hari kerja dari proses terhentinya transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik," imbuhnya Budi.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan akan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Perwakilan Tim Advokasi AMPB, Vander Waruwu, menegaskan aksi tersebut akan berlangsung damai.
Massa dari Pati, Jawa Tengah, datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, bukan membuat kericuhan.
Salah satu tuntutan utama AMPB adalah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Mereka juga meminta DPR memberikan pernyataan sikap tertulis terkait komitmen untuk segera mengesahkan aturan tersebut.
Selain itu, AMPB mendesak agar penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati segera dituntaskan.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo dalam perkara dugaan suap dan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 2,6 miliar.
Kasus itu juga disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.
AMPB juga menyoroti pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung donasi operasional aksi.
Vander mengatakan tim advokasi telah menyiapkan strategi apabila rekening tersebut masih diblokir setelah aksi berlangsung.
Namun, strategi itu belum disampaikan kepada publik.
Terkait jaminan keamanan bagi masyarakat umum yang tetap beraktivitas di hari penyelenggaraan aksi, Botok menegaskan pentingnya peran dan ketegasan aparat kepolisian di lapangan.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu bertindak jika menemukan indikasi tindakan yang mengarah pada tindakan anarkis.
"Ya, nanti saya berharap untuk aparat keamanan tegas ya. Ketika ada gejala-gejala provokasi untuk segera ditangkap dan diamankan," tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi puncak pada tanggal 27 mendatang tidak berubah, yakni mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.
"Tuntutannya masih sama, yaitu mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan juga hukuman mati bagi koruptor," tegasnya.