Penikaman di Eris Minahasa Sulut, Korban Petani Ditikam Pelaku, Sempat Ditegur Usai Acara Pernikahan
Dewangga Ardhiananta August 26, 2026 11:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman kembali terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Tepatnya kejadian ini terjadi di Desa Tandengan 1, Kecamatan Eris, Minahasa, Sulut pada Senin 24 Agustus 2026 dini hari sekira pukul 02.00 WITA.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa menangkap 2 pria asal Desa Tandengan, Kecamatan Eris, pada Selasa 25 Agustus 2026 dini hari pukul 00.30 WITA.

Mereka berdua berinisial KS (17) dan CO (21).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam.

Korbannya berinisial TJT (41).

TJT merupakan seorang petani warga Desa Tandengan, Kecamatan Eris.

Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Aipda Hendra Mandang yang memimpin penangkapan mengatakan kejadian bermula saat korban hendak pulang dari acara perkawinan di Desa Tandengan 1.

Saat masih berada di sekitar lokasi acara, korban bertemu dengan satu di antara terduga pelaku dan sempat menegurnya.

Setelah korban meninggalkan lokasi dan berjalan sekitar 50 meter, korban diduga diikuti oleh tersangka KS bersama seorang rekannya.

Korban kemudian dipanggil oleh satu terduga pelaku.

Percakapan antara korban dan kedua terduga pelaku kemudian berujung pada pertengkaran.

Korban diduga dipukul hingga terjatuh.

Penganiayaan kemudian berlanjut dengan tendangan terhadap korban.

Tidak berhenti sampai di situ, seorang tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian paha sebelah kanan.

Usai kejadian, korban kemudian melarikan diri menuju rumah saudaranya dan meminta pertolongan.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tikam pada bagian kaki sebelah kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bergerak dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mencari keterangan para saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.

Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Tim URC Resmob Minahasa berhasil menangkap kedua terduga pelaku.

"Kedua terasangka kami sudah bawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kepolisian mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memperkeruh situasi.

(TribunManado.co.id)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.