Kasus Narkoba di Bali, Gilang Tak Berkutik Saat Kamar Kosnya Digeledah, Terlacak dari Tato
Putu Dewi Adi Damayanthi August 26, 2026 11:40 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Berbekal ciri khusus tato di tangan kiri, pelarian pria bernama Gilang alias GF (24) terhenti usai Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyergapnya di area parkir kos, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Badung, Bali, Senin 24 Agustus 2026 siang. 

Polisi menemukan belasan gram ganja yang disembunyikan tersangka di beberapa sudut kamar kos nomor 8 tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, bahwa tersangka yang telah menjadi target operasi aparat.

"Petugas mengamankan seorang pria berinisial GF di area parkir kos setelah ciri-ciri fisiknya teridentifikasi identik dengan informasi yang kami selidiki," kata Perwira Pertama Polri itu, pada Rabu 26 Agustus 2026.

Baca juga: Kamar Jadi Sarang Sabu dan Ekstasi, Pria Paruh Baya di Pemogan Denpasar Bali Ini Diciduk Polisi

Penyelidikan mendalam dilakukan Tim Opsnal Subnit 2 di bawah komando Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W.

Petugas mengantongi profil pelaku, yakni berperawakan kurus tinggi, berkulit sawo matang, rambut ikal, serta memiliki tato di lengan kirinya. 

Saat target terlihat di parkiran kos sekitar pukul 13.00 Wita, petugas langsung bergerak mengepung dan mengamankannya.

Penggeledahan menyeluruh kemudian dilakukan ke dalam kamar kos tersangka dengan disaksikan sejumlah saksi warga. 

Polisi menemukan ganja yang disimpan secara terpisah, yakni satu paket di dalam lemari pakaian dan satu paket lainnya di dalam tas kompek hitam milik pelaku.

Penyisiran berlanjut hingga ke laci meja kamar, di mana petugas mendapati dua buah kertas papir serta satu bendel plastik klip kosong. 

Sementara itu, satu kotak plastik tupperware diamankan dari area dapur kos bersama ponsel milik tersangka.

"Total barang bukti ganja yang disita memiliki berat bersih 16,59 gram. Tersangka mengaku memesannya melalui akun Instagram seharga satu juta rupiah dengan sistem tempel," ujarnya yang juga memiliki pengalaman di bidang Reserse ini.

Dari hasil interogasi mendalam, GF mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri sekaligus diedarkan kembali demi meraup keuntungan.

Kini pemuda bertato tersebut telah mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini penyidik terus mendalami jaringan pemasok di balik akun media sosial tersebut," tegas Kasi Humas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.