Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pria berinisial WKP yang digerebek bersama seorang perempuan berinisial AK (32), yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di sebuah kontrakan di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, membantah telah melakukan perzinaan.
Bantahan itu disampaikan WKP dalam rapat adat yang digelar di rumah Ketua RT 10 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Selasa (25/8/2026) malam setelah salat Isya.
Dalam keterangannya, WKP mengakui telah melakukan kesalahan berupa bertamu pada malam hari dan apa yang disebutnya sebagai kumpul kebo.
Namun, rapat adat terkait dugaan perzinaan tersebut belum menghasilkan keputusan.
Pantauan TribunBengkulu.com, musyawarah ditunda lantaran AK yang dipanggil tidak hadir dalam rapat.
Rapat tersebut dihadiri WKP, Ketua RT, Ketua BMA Kelurahan, serta sejumlah warga sekitar.
Ketua RT 10 Kelurahan Pasar Baru, Kartono, mengatakan keputusan belum dapat diambil karena AK belum memberikan keterangan secara langsung.
“Dari hasil rapat, keputusan ini ditunda karena pihak perempuan tidak hadir. Secepatnya akan kami lakukan musyawarah kembali. Kami bersama warga sepakat belum bisa memutuskan sebelum yang bersangkutan hadir,” ujar Kartono saat diwawancarai TribunBengkulu.com usai rapat adat, Selasa (25/8/2026).
Digerebek Suami di Kontrakan
Persoalan tersebut bermula dari kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan AK dan WKP.
AK disebut bekerja sebagai PPPK di Puskesmas Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.
Keduanya diduga ditemukan bersama di sebuah kamar kontrakan di Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui setelah suami AK, Olo Thomas, mendatangi kontrakan yang disebut ditempati istrinya.
Olo mengaku datang setelah menerima informasi mengenai dugaan kedekatan istrinya dengan WKP.
Saat menerima informasi tersebut, Olo sedang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Ia kemudian memutuskan menuju Kota Manna untuk memastikan langsung informasi yang diterimanya.
Setibanya di lokasi, Olo mengaku mendapati AK dan WKP berada di dalam kamar kontrakan.
“Saya mengenal pria itu karena merupakan sahabat lama yang saya kenal sejak kecil. Saya sangat sedih dan kecewa,” ujar Olo saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (21/8/2026).
Olo menegaskan dirinya dan AK hingga saat ini masih terikat dalam perkawinan yang sah secara hukum.
“Saya dan AK sampai saat ini masih terikat dalam perkawinan yang sah,” ungkap Olo.
Selain dugaan perselingkuhan, Olo juga menyampaikan adanya dugaan pernikahan siri yang melibatkan AK dengan pria lain ketika status perkawinannya dengannya belum berakhir secara hukum.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Olo dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
WKP Bantah Berzina
Setelah peristiwa tersebut, persoalan dibahas melalui rapat adat di lingkungan RT 10 Kelurahan Pasar Baru.
Dalam rapat pada Selasa malam, WKP hadir dan menyampaikan keterangannya.
Berdasarkan keterangan WKP dalam rapat tersebut, dirinya membantah telah melakukan perzinaan.
Namun, ia mengakui telah melakukan kesalahan berupa kumpul kebo serta bertamu pada malam hari.
Sementara AK tidak hadir dalam musyawarah sehingga keterangannya belum didapatkan dalam rapat tersebut.
Karena rapat pertama belum menghasilkan keputusan, pihak RT sepakat melakukan pemanggilan kedua terhadap AK.
Pada pemanggilan berikutnya, AK akan kembali diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Pemanggilan tersebut rencananya dilakukan secara tertulis melalui kepala desa tempat AK tinggal.
BMA Sebut Sanksi 5 Gram Emas dan Potong Kambing
Terpisah, Ketua BMA Kelurahan Kota Manna, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya tetap akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme adat yang berlaku.
“Dengan adanya kejadian ini kami akan memberikan sanksi adat. Sanksi adat ini sudah ada yang diperdakan. Di kelurahan juga ada Pasal 14, yaitu dikenakan sanksi lima gram emas murni dan potong kambing,” ungkap Abdul Aziz.
Namun, sanksi tersebut belum dapat diputuskan karena AK belum hadir dalam musyawarah.
Abdul Aziz menegaskan, apabila pada pemanggilan kedua AK kembali tidak hadir, persoalan tersebut akan diserahkan kepada BMA untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan adat yang berlaku.
“Kalau pemanggilan kedua nanti tidak juga hadir, maka ini akan kami serahkan kepada BMA untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.
Dengan demikian, keputusan terkait dugaan pelanggaran adat tersebut masih menunggu kehadiran AK dalam musyawarah berikutnya.
Rapat kedua diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sebelum keputusan adat ditetapkan.
Suami Tempuh Jalur Resmi
Sementara itu, Olo mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan terkait kejadian tersebut.
Menurutnya, langkah itu dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Selatan karena kejadian ini berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan. Ini terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan,” katanya.
Olo menyatakan memilih menempuh jalur resmi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, Olo juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Kaur.
Laporan itu diajukan karena AK disebut berstatus sebagai PPPK di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Kaur.
“Saya juga telah melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Kaur untuk melakukan penindakan tegas serta sanksi tegas,” ungkapnya.
Olo berharap proses pemeriksaan terhadap AK dapat dilakukan secara objektif dan transparan.
Ia juga meminta status AK sebagai PPPK tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan.
Olo juga berencana mendatangi Ombudsman untuk meminta pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut.
“Selanjutnya dalam waktu dekat saya akan mendatangi Ombudsman agar jalannya pemeriksaan itu lebih transparan di Inspektorat Kabupaten Kaur untuk meminta keadilan,” tuturnya.
Olo menegaskan dirinya memilih menempuh jalur resmi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini