Dipicu Utang Rp50 Ribu, Emon Bakar Teman Pakai Pertalite Hingga Luka Serius, Ditangkap Saat Tidur
Murhan August 26, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dipicu utang Rp50 ribu, Emon tega membakar temannya pakai pertalite hingga mengalami luka serius.

Aksi kekerasan itu terjadi di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku berinisial EYC alias Emon (28), dia diduga menyiram temannya, P (26), dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebelum membakarnya.

Dia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu kurang dari 48 jam setelah kejadian. Emon diamankan saat sedang tidur di sebuah pondok di Jalan Pahlawan 12, Belinyu, Senin (24/8/2026) malam.

Menurut Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

"Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat, agar tidak pernah menyelesaikan persoalan baik masalah pribadi maupun utang piutang dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri," kata AKP Rizky, Selasa (25/8/2026) pagi.

Baca juga: Rekaman CCTV Tindakan Mesum Pejabat Setda dan Wanita ASN di Kantor Viral, Gubernur Ambil Sikap

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dan pelaku terlibat adu mulut melalui pesan suara (voice note) WhatsApp terkait utang sebesar Rp50 ribu.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut. Polisi menyebut pelaku diduga menyiapkan sejumlah barang sebelum mendatangi lokasi tempat tinggal korban.

Emon diduga membeli Pertalite dan korek api serta menyiapkan botol bekas parfum yang diberi sumbu kain.

Pelaku kemudian bersembunyi di sekitar halaman kontrakan korban. Saat korban kembali dan menyalakan sepeda motornya, pelaku diduga muncul dan menyiramkan Pertalite ke arah korban.

Pelaku kemudian menyulut botol berisi BBM dan melemparkannya ke tubuh korban.

 Api kemudian membakar pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan korban.

Korban mengalami luka bakar serius akibat kejadian tersebut.

Pelaku Ditangkap Saat Tidur

Setelah kejadian, pelaku diduga melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Kurang dari 48 jam setelah kejadian, petugas menemukan keberadaan Emon di sebuah pondok di Jalan Pahlawan 12, Belinyu. 

Pelaku kemudian diamankan saat sedang tidur pada Senin malam.

Dari lokasi kejadian dan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai baju warna hitam dalam kondisi terbakar, satu helai celana jeans dalam kondisi terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan, dia diancam dan dijerat Pasal 466 dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

AKP Rizky menegaskan kepolisian akan menangani setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Belinyu.

"Jika ada kendala atau perselisihan, segera laporkan ke kepolisian agar dapat diselesaikan secara bijak melalui jalur hukum," tegasnya.

Utang Rp300 Ribu

Kasus serupa terjadi di Kalimantan Selatan. Kasus perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa menjelaskan peristiwa berdarah sekitar pukul 21.30 Wita, Selasa (30/6/2026) itu dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu.

Kompol Eru membeberkan kejadian bermula saat korban berinisial IP bersama rekannya, AR mendatangi rumah tersangka IW untuk menagihkan utang seorang penjual kue. 

Diketahui, IW telah menunggak utang tersebut selama beberapa bulan.

"Saat ditagih di rumah, tersangka merasa terganggu dan malu karena penagihan didengar oleh para tetangga,” ujarnya, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry saat gelar perkara di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Rabu (1/7/2026).

Penagihan utang ini diwarnai cekcok mulut dan tensi tinggi. 

Dalam kondisi emosi, AG yang merupakan saudara IW mengambil sebilah parang dan keluar rumah untuk mengancam IP dan AR. 

Keributan kemudian berubah menjadi perkelahian. 

Dalam perkelahian itu, AR kena bacok di tangan dan betis, namun berhasil kabur untuk menyelamatkan diri. 

Malangnya, IP tidak sempat kabur karena ditahan oleh IW. 

Kesempatan tersebut dimanfaatkan AG menghujamkan tusukan sajam berkali-kali kepada IP di bagian punggung, perut, dan pinggang. Terluka parah, IP akhirnya tewas lokasi kejadian.

Sedangkan AR,  langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka, yakni AG dan IW yang merupakan kakak beradik. 

Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IP hingga meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan para saksi, serta rekaman video yang beredar, Polisi berhasil mengamankan AG di kediamannya, disusul penangkapan IW.

“Motif utama penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati dan emosi akibat penagihan utang sebesar Rp300 ribu yang berujung pada pertikaian,” tegas Eru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.