BANGKAPOS.COM - Ruben Onsu dikabarkan tetap memilih menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dihadapinya secara mandiri.
Presenter berusia 43 tahun itu disebut enggan melibatkan orang-orang terdekat dalam urusan finansial yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah rekan dari kalangan artis disebut sempat menawarkan bantuan dana. Namun, Ruben dikabarkan tidak mengambil tawaran tersebut dan memilih berusaha memenuhi kewajibannya dengan kemampuan sendiri.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, saat ditemui wartawan setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026).
Menurut Machi, Ruben memang memiliki karakter yang mandiri dan merasa tidak enak hati jika harus meminta bantuan kepada orang lain.
Baca juga: Pawai HUT ke-81 RI di Pangkalpinang Meriah, Peserta Tampilkan Beragam Kreasi
"Dia tidak bercerita yaa," ucap Machi saat ditemui awak media setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026), dikutip dalam Tribunnews.com.
Machi menilai sifat tersebut menjadi alasan Ruben lebih memilih berjuang sendiri meski perkara yang dihadapinya menyangkut kewajiban finansial dengan nilai cukup besar.
"Bang Ruben juga tidak mau menyusahkan orang. Sangat baik orangnya saya lihat. Bahkan untuk meminta bantu aja sungkan."
Saat ini, Ruben disebut masih berupaya mencari solusi melalui aktivitas pekerjaannya. Di sisi lain, terdapat sejumlah dokumen administrasi dan kontrak yang menurut kuasa hukumnya masih harus dilengkapi.
"Dia sedang berusaha, ini beberapa kontrak mengenai perjanjian itu tidak ada dan harus dilengkapi," tukas Machi.
Hadapi Tuntutan hingga Rp4,4 Miliar
Keputusan Ruben untuk tidak menerima bantuan finansial dari rekan-rekannya terjadi ketika dirinya tengah menghadapi tuntutan ganti rugi bernilai miliaran rupiah.
Ruben disebut menghadapi kewajiban pembayaran sekitar Rp4,4 miliar kepada rekan bisnisnya. Angka tersebut berawal dari laporan kerugian senilai Rp3,5 miliar yang diajukan seseorang berinisial DM.
Nilai kerugian kemudian bertambah setelah adanya akumulasi bunga.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang berujung pada penetapan Ruben sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
Meski proses hukum masih berlangsung, pihak Ruben disebut telah menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tim kuasa hukum yang mendampinginya menyatakan terbuka terhadap penyelesaian secara damai sekaligus berkomitmen terhadap tuntutan ganti rugi yang muncul.
Kabar mengenai sejumlah artis yang bersedia memberikan bantuan dana pun disebut tidak mengubah keputusan Ruben. Ia tetap ingin menyelesaikan persoalan finansial tersebut menggunakan kemampuannya sendiri.
Sikap itu menunjukkan bahwa Ruben berupaya menghadapi proses hukum yang telah berlangsung sekitar satu tahun tanpa melibatkan orang-orang terdekat dalam beban finansial yang sedang dihadapinya.
(Bangkapos.com/Tribunnews)