Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Aktor Revaldo Fifaldi kembali tersandung kasus narkotika. Polisi kini masih mempertimbangkan apakah Revaldo dapat menjalani rehabilitasi atau tetap menjalani proses pidana.
Pertimbangan tersebut dilakukan karena Revaldo tercatat sudah empat kali tersandung kasus narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan keputusan mengenai rehabilitasi Revaldo masih menunggu hasil asesmen terpadu.
“Masalah rehabilitasi, kita akan nanti menunggu hasil putusan tim asesmen terpadu untuk apakah dia direhab atau tidak,” kata Nasriadi di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Kasus pertama Revaldo terjadi pada April 2006. Saat itu, ia divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada 21 Juli 2010 dan harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kemudian pada Januari 2023, Revaldo kembali ditangkap polisi dalam kasus narkotika.
Kini, aktor berusia 44 tahun tersebut kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada Agustus 2026.
Nasriadi mengatakan riwayat tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah terhadap Revaldo.
“Yang bersangkutan ini adalah perbuatan yang berulang menggunakan narkoba, menggunakan psikotropika yang berulang,” ucapnya.
Polisi masih menunggu hasil asesmen terpadu terhadap Revaldo Fifaldi untuk menentukan apakah aktor tersebut akan menjalani rehabilitasi atau tetap menjalani proses pidana.
“Apakah yang bersangkutan akan direhab atau tetap menjalankan pidananya sebagai tersangka pengguna dan penyimpan narkotika, itu nanti ya,” jelas Nasriadi.
Saat ini Revaldo dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Ia juga dijerat Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet dan tiga bong.
Polisi juga menemukan setengah butir alprazolam, setengah butir Sanax, dua kotak penyimpanan serta satu unit handphone.
Nasriadi mengatakan barang-barang tersebut berdasarkan keterangan Revaldo digunakan untuk konsumsi sendiri.
“Semua barang dikonsumsi sendiri. Hasil tes urine positif narkotika dan psikotropika,” ujar Nasriadi.