Modus Izin Menginap, Pria di Gunungputri Bogor Curi Motor Teman Sendiri, Duitnya Dipakai Judol
Tsaniyah Faidah August 26, 2026 03:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berinisial S ditangkap petugas Polsek Gunungputri atas dugaan pencurian di rumah kontrakan temannya sendiri.

Pria inisial S ini dilaporkan atas dugaan pencurian sepeda motor, handphone hingga barang berharga lainnya di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Dalam video penangkapan yang dilakukan Polsek Gunungputri, terlihat pelaku diamankan Polisi di sebuah toko sepatu.

Pelaku S juga menyadari alasan kenapa dia ditangkap polisi dan terlihat tak melawan.

Kepada Polisi, S juga membeberkan dimana barang-barang yang dia curi sebelumnya tersebut.

Menurut pihak Polsek Gunungputri, pelaku S diduga telah melalukan pencurian sejumlah barang berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, dan satu unit power bank.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2026 kemarin.

Modus Izin Menginap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dan meminta izin untuk menginap di kontrakan milik korban. 

Pelaku ini diketahui merupakan teman dari suami korban.

Pada saat korban dan suaminya masih tertidur, pelaku S beraksi.

"Pelaku kemudian masuk ke kamar dan diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar," terang Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

"Setelah berhasil mendapatkan kunci tersebut, pelaku mengambil barang-barang yang berada di atas meja dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor lalu membawanya pergi," sambungnya.

Jam tangan milik korban kemudian dijual oleh pelaku di wilayah Karanggan Bekasi dengan harga sekitar Rp. 350.000. 

Sementara sepeda motor korban dijual di wilayah Balaraja, Tangerang dengan harga sekitar Rp. 6.550.000. 

Uang hasil pencurian itu sebagian telah digunakan pelaku untuk membeli pakaian dan judi online.

"Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kapolsek.

Kompol Hillal mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan aspek keamanan.

Khususnya dalam menyimpan kendaraan bermotor serta barang-barang berharga lainnya dan laporkan apabila mendapati tindak pidana ke call center 110.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.