BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim kuasa hukum Frida Gunadi, Sumin dan Badiuz Adha, menanggapi klaim yang disampaikan kubu tersangka Andi Kusuma alias AK terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat klien mereka.
Dalam konferensi pers di salah satu warung kopi di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (26/8/2026), Sumin menyebut penahanan dan pelimpahan tahap II AK dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka sebagai bukti proses penegakan hukum berjalan.
Ia menilai proses tersebut sekaligus membantah narasi kriminalisasi yang sebelumnya disuarakan pihak Andi Kusuma.
Sumin mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan terkait sejumlah informasi yang menurutnya telah membentuk persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Salah satu yang disorot yakni klaim mengenai pembagian sembilan tambak udang, vila, dan ekskavator.
Menurut Sumin, aset-aset tersebut merupakan milik Frida Gunadi dan berada dalam satu kawasan yang terbagi menjadi Blok A dan Blok B.
Alih-alih membela kepentingan kliennya, tersangka AK justru dituding memberikan keuntungan sepihak kepada pekerja berinisial Surya Darma alias Kuncui yang sama sekali tidak memiliki hak atas aset tersebut.
"Prestasi yang dimaksud oleh AK itu, dia malah menguntungkan Surya Darma, bukan membela kliennya, sehingga timbullah kerugian dan bukan sembilan tambak. Tambak itu satu, terbagi dalam dua blok A dan B. Hak seluruhnya punya Frida, namun dibagi oleh AK yang tadinya saudara Surya Darma alias Kuncui, tidak ada hak sama sama sekali. Jadi, timbullah hak Surya Darma," terang Sumin.
Tak hanya itu saja, Sumin pun menanggapi bantahan pihak AK di media sosial dan konferensi pers bahwa perbuatannya bukan tindak pidana karena tidak ada mens rea atau niat jahat.
Sumin menunjuk langsung dokumen pandading atau perjanjian damai, yang dibuat oleh tersangka AK sebagai bukti utamanya.
Dimana, poin pertama dalam pandading menyebutkan pembagian aset didasarkan pada audit legal dan keuangan. Padahal, audit keuangan tersebut tidak pernah ada dan baru dibuat setelah laporan polisi masuk pada Oktober 2025.
"Kalau Sih AK dan rekan-rekannya mengklaim perkara ini terlalu cepat, kami jawab perkara ini setahun. Kami membuat laporan polisi dari bulan Oktober 2025, sekarang sudah bulan Agustus 2026 baru naik perkara ini ke tahap dua," ungkapnya.
"Terkait pernyatan AK bermuatan politik perkara ini, tidak asa muatan politik justru dia (AK) yang berusaha mempengaruhi hukum dan memberikan imbalan untuk menghentikan perkara kami yang kami laporkan," ungkapnya.
Dirinya juga menyoroti soal adanya upaya penghentian dua Laporan Polisi, yang saat ini sedang ditangani Polda Babel dan meminta Rudianto Tjen untuk mengecek perkembangan kasusnya yang menyeret Budiyono hingga dilaporkan ke Polda dan terjadi kesepakatan perdamaian bersama.
"Yang menjadi perjanjian objek diperjanjian ini, itu laporan polisi kami Ditreskrimum dengan laporan polisi bapak Rudianto Tjen. Ini perbuatan melawan hukum, masa laporan polisi kami dijadikan objek perdamaian. Sangat tidak beretika, nah kami sampaikan juga agar bapak Rudianto Tjen untuk segera meminta memantau perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Sumin menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Polda Babel yang telah menangani perkara ini dengan profesional, transparan dan tanpa pandang bulu dalam menangani perkara kliennya yang dilaporkan ke Polda Babel sejak tahun 2025 lalu.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polri, khususnya Polda Babel kepada bapak Kapolda dan jajarannya. Kami mengapresiasi atas perkara ini, apa yang sudah ditangani secara profesional, transparan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/8/2026) kemarin," kata Sumin.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menahan AK atas dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan.
Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol Adam Erwindi, saat ditemui oleh sejumlah awak media.
"Kami Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung membenarkan memang ada melakukan penahanan, terhadap tersangka atas nama inisial AK 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan," ujar Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (20/8/2026).
Pihaknya membenarkan AK saat ini telah mendekam di rutan Sat Tahti Polda Bangka Belitung.
"Jadi beliau kita panggil dan yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung. Sampai saat ini ada hal yang membuat penyidik melakukan penahanan karena ada beberapa hal pertimbangan," bebernya.
Sebelumnya Andi Kusuma telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, termasuk pada 27 Juli 2026 lalu.
"Tersangka sudah dua kali diperiksa, keterangan resminya nanti akan kita sampaikan di hari Senin ya," ungkapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)