TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan penyesuaian jam belajar mengajar dengan memundurkan jam masuk sekolah bagi siswa TK, SD, dan SMP sederajat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan tersebut diambil setelah Disdik Palembang menggelar rapat koordinasi terkait kondisi kabut asap.
Rapat tersebut melibatkan Disdik Sumatera Selatan, Komisi IV DPRD Palembang, kepolisian, TNI, Inspektorat, BKPSDM, DLH, BPBD, Kominfo, dan Dewan Pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Palembang Nomor 420/2374/DISDIK-I/2026 tentang tindak lanjut dampak kabut asap bagi satuan pendidikan di Kota Palembang.
SE tersebut ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP sederajat di Palembang serta ditandatangani Kepala Disdik Palembang Muhammad Affan Prapanca pada 24 Agustus 2026.
Dalam SE tersebut disebutkan, pencemaran udara akibat karhutla cenderung lebih intens pada pagi dan malam hari. Dengan mempertimbangkan kesehatan dan kenyamanan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, satuan pendidikan diminta melakukan sejumlah penyesuaian.
Pertama, kegiatan belajar mengajar jenjang TK, SD, dan SMP sederajat tetap diprioritaskan dilaksanakan secara luring atau tatap muka dengan penyesuaian jam kegiatan di sekolah.
Jam masuk sekolah ditetapkan pukul 08.00 WIB, sedangkan jam pulang maksimal pukul 15.00 WIB.
"Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) masih akan dilihat perkembangannya, menyesuaikan update kondisi tingkat pencemaran udara," tulis dalam SE tersebut.
Kedua, seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker di area sekolah. Pihak sekolah juga diminta mengingatkan peserta didik untuk memperbanyak konsumsi air putih guna mencegah dehidrasi.
Ketiga, peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau sakit diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Kelima, seluruh aktivitas siswa di area terbuka sekolah untuk sementara ditiadakan, seperti upacara, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya.
"Kebijakan ini berlaku sejak tanggal surat ditandatangani dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan kondisi udara di Kota Palembang," demikian isi SE tersebut.
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Kian Pekat, Disdik OKI Wajibkan Pakai Masker dan Batasi Aktivitas Luar Ruangan
Kepala Disdik Palembang Muhammad Affan Prapanca sebelumnya mengatakan keputusan memundurkan jam belajar diambil setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan hasil rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder.
Pemunduran jam belajar tersebut, kata dia, tidak akan mengurangi jam pelajaran secara signifikan, yakni hanya sekitar satu jam.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa juga telah mengeluarkan imbauan agar sekolah tidak menggelar aktivitas di luar kelas, seperti upacara.
Imbauan serupa juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang agar tidak melakukan kegiatan di luar ruangan selama kondisi kabut asap masih terjadi.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com