Nasib Nafkah Ruben Onsu untuk Anak-anak Sarwendah Imbas Terseret Kasus Hukum, Minola: Tanggung Jawab
Murhan August 26, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib nafkah presenter Ruben Onsu untuk anak-anaknya hasil pernikahan dengan Sarwendah imbas terseret kasus hukum jadi sorotan.

Saat ini, Ruben Onsu tengah menghadapi persoalan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Kondisi tersebut disebut tidak membuat Ruben lepas dari tanggung jawabnya sebagai ayah, termasuk dalam memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Ditegaskan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, persoalan hukum yang sedang dihadapi kliennya merupakan perkara yang berbeda dengan tanggung jawab Ruben terhadap anak. 

Kewajiban memberikan nafkah tetap melekat dan harus dijalankan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

"Sampai hari ini kalau kita lihat dari apa yang disampaikan oleh Ruben dia masih ingin bertanggung jawab kan kepada sekolah anaknya," beber Minola kepada awak media, Selasa (25/8/2026).

Baca juga: Kondisi Tubuh Alyssa Daguise Jadi Nyinyiran, Al Ghazali: Semua Wanita Begitu Kok

Terkait apa yang dialami Ruben saat ini, Minola menyadari setiap manusia yang tak luput dari permasalahan, khususnya finansial.

Tapi dalam hal ini, Minola memastikan kliennya tetap bertanggung jawab atas anaknya.

Ia menyangkal anggapan Ruben yang dinilai tak layak jadi seorang ayah.

Terlebih gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Siapa sih orang yang nggak punya hutang? Masalah besar kecilnya itu pasti semua orang punya hutang."

"Apakah dengan kondisi yang seperti itu terus kemudian orang didiskualifikasi, tidak bisa menjadi seorang ayah lagi, tidak bisa mendapatkan hak asuh ayah anak lagi? Enggak lah," tutur Minola.

Minola pun juga memastikan Ruben masih bisa menghidupi dirinya sendiri hingga karyawan-karyawan meski kini diterpa berbagai permasalahan.

"Ruben juga bisa kan masih menghidupi dirinya, masih menghidupi karyawan-karyawan sampai hari ini," ucap Minola.

Status Tersangka Ruben Onsu Jadi Sorotan

Minola Sebayang juga menyoroti munculnya penghakiman di media sosial setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Minola menyayangkan adanya anggapan di masyarakat yang seolah-olah menganggap status tersangka sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. 

Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan pembuktian tetap harus dilakukan melalui tahapan yang berlaku.

"Yang sering kita lihat di media sosial itu kan ada suatu bentuk penghakiman. Hanya gara-gara kata-kata tersangka saja itu juga sudah orang menghakimi," ujarnya.

Ia kemudian mengingatkan mengenai prinsip praduga tak bersalah yang harus tetap diperhatikan dalam proses hukum.

Minola merujuk pada Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyebut penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.

"Padahal Pasal 91 kalau enggak salah di KUHAP baru itu jelas dikatakan bahwa tidak boleh artinya pejabat penegak hukum itu memperlakukan seorang tersangka itu sebagai seorang terpidana atau seorang terdakwa," jelasnya.

Minola juga menegaskan bahwa meskipun dalam kondisi tertentu terdapat kepentingan umum untuk mengumumkan seseorang sebagai tersangka, hal tersebut tidak berarti tindak pidana yang dituduhkan sudah terbukti.

Karena itu, Minola berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap Ruben Onsu hanya berdasarkan status tersangka yang disandangnya.

"Jadi ketika memang ada kepentingan umum seseorang itu diumumkan sebagai tersangka pun dia tidak boleh menyampaikan bahwa telah melakukan tindak pidana, karena tindak pidananya itu kan masih belum terbukti," tutur Minola.

Sudah Terima Panggilan Polisi

Presenter Ruben Onsu telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan yang tengah dihadapinya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mengatakan, pihaknya kini bergerak cepat untuk mempersiapkan berbagai dokumen yang diminta oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Surat panggilan sudah diterima, tapi kami harus bergerak cepat untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh tim penyidik Jakarta Selatan," ujar Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (24/8/2026).

Menurut Machi, pihaknya tidak ingin memperpanjang perdebatan mengenai pihak mana yang benar maupun salah dalam perkara tersebut. 

Mereka memilih untuk fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita juga tidak mau saling menyatakan siapa yang benar, siapa yang salah."

"Kita fokus menyelesaikan, kita akan fokus bergerak cepat untuk penyelesaian dalam kasus ini," katanya.

Machi menyebut, Ruben direncanakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 28 Agustus 2026. 

Menjelang pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum akan terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen yang diminta penyidik telah dipersiapkan.

"Direncanakan tanggal 28 (pemeriksaan Ruben), tapi kita ini juga akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen yang dimintakan," tutur Machi.

Sebelumnya, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pelapor berinisial P dengan korban DM terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan suami Sarwendah itu bermula dari laporan polisi pada 22 Agustus 2025 terkait dana investasi senilai Rp3,5 miliar. 

Adapun kerugian yang dituntut disebut mencapai Rp4,4 miliar setelah dihitung bersama bunga dan komponen lainnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.