Marah Dinasehati, Pemuda Pengangguran di Toboali Pukul dan Tendang Ibu Kandung Sendiri
Hendra August 26, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang anak berinisial AC (30) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya, LS (61), di Jalan AMD, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah korban selesai melaksanakan salat Magrib dan hendak menonton televisi.

Kekerasan tersebut diduga dipicu AC yang tidak terima karena kerap dinasihati ibunya terkait kondisi dan aktivitasnya sehari-hari.

Dua anggota polisi menggiring AC keluar dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Mengenakan baju tahanan berwarna biru bernomor 35, langkahnya tampak pelan saat menapaki aspal yang panas diterpa terik matahari siang.

Tanpa alas kaki, ia berjalan dengan kedua tangan terborgol ke belakang dan kepala tertunduk. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya hingga tiba di ruang penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Di ruang pemeriksaan, sikap tertunduk itu masih terlihat ketika AC berhadapan dengan penyidik. Ia kemudian menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri. Di hadapan penyidik PPA, AC mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, korban saat itu sedang menonton televisi di kediamannya setelah selesai melaksanakan salat Magrib.

Tiba-tiba AC yang merupakan anak kandung korban keluar dari kamar dan mempertanyakan maksud ibunya yang kerap menasihatinya.

Nasihat tersebut berkaitan dengan kondisi AC yang disebut enggan berkuliah dan saat ini tidak bekerja.

“Anak ini menanyakan apa maksud dan tujuan orang tuanya sering menasihati, karena anak ini tidak kuliah dan saat ini nganggur, tidak bekerja,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (26/8/2026).

Imam Satriawan membeberkan, AC kemudian tersinggung dan emosional setelah mempertanyakan nasihat yang kerap disampaikan ibunya. Tersangka sempat melontarkan perkataan kepada korban sebelum melakukan kekerasan.

Setelah itu, AC diduga langsung memukul bagian kepala sebelah kiri korban dan menendang rusuk sebelah kiri korban.

Usai melakukan pemukulan dan tendangan pertama, AC kemudian masuk kembali ke kamar. Beberapa menit kemudian, tersangka keluar dari kamar dan kembali mendatangi ibunya.

Pada kesempatan kedua tersebut, AC diduga kembali memukul kepala korban, tepatnya bagian sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, LS mengalami luka atau benjolan pada bagian kepala serta merasakan sakit pada bagian rusuk sebelah kiri.

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan pada Rabu (19/8/2026).

“Atas kejadian tersebut, ibu daripada terlapor atau tersangka ini melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” jelas Imam Satriawan.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan langsung bergerak mencari keberadaan AC.

Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Dalam pemeriksaan, AC mengakui telah melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya.

Polisi kemudian menetapkan AC sebagai tersangka dan melanjutkan proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa tersinggung dengan nasihat yang disampaikan ibunya. Polisi juga menyebut kekerasan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Terhadap anak ataupun pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan kekerasan ini baru pertama dilakukan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster lengan pendek.  Atas perbuatannya, AC disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka saat ini masih diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta,” pungkas Imam Satriawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.