TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berkalung emas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan sejumlah mahasiswa asal Papua usai diduga melakukan penyerangan dengan melepas mata busur.
Insiden ini terjadi di Jalan HEA Mokodompit, Lorong Pelindung, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Seorang mahasiswa bernama Kom Yanto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari suara lemparan batu sebanyak tiga kali menghantam atap seng asrama yang mereka huni.
“Saat itu kami tidak merespons, karena tidak tahu siapa dan apa tujuannya,” katanya Rabu (26/8/2026).
Namun, situasi makin memanas saat tiga pria tak dikenal mendekat dan langsung melepaskan lima mata busur ke arah area parkiran kontrakan.
Melihat busur, sebagian mahasiswa berhamburan menyelamatkan diri.
Setelah itu, para mahasiswa langsung melakukan upaya pengejaran pada ketiga pelaku yang melari diri ke arah pemukiman warga.
Satu orang pemuda dituding sebagai pelaku, bersembunyi di salah satu rumah warga berhasil diamankan.
Wajahnya pun sampai berdarah usai diamankan para mahasiswa itu.
Baca juga: Penyerangan Warung Kelontong Viral di Kendari Dilaporkan ke Polisi, Para Pelaku Diduga Rusak Kios
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa sejumlah mata busur yang diduga digunakan saat aksi penyerangan.
Pria tersebut langsung digiring dan diserahkan ke Polresta Kendari untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Dua orang lolos, tapi satu orang berhasil kami amankan dan serahkan ke polisi untuk dimintai keterangan terkait motif penyerangan serta identitas rekan-rekannya yang telah membahayakan keselamatan orang lain," tutup Yanto.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya penyerangan tersebut.
“Iya, laporannya ada, tentu akan kami proses sebagai bentuk penegakan hukum,” ungkapnya pada Rabu (26/8/2026).
Selain itu, terduga pelaku penyerangan yang sempat diamankan kelompok mahasiswa itu, melaporkan balik insiden dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Dari laporan permintaan visum et repertum kepada RS Bhayangkara yang dilayangkan Polresta Kendari, polisi tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap seorang mahasiswa di Kota Kendari, tertanggal 25 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik pembantu Satreskrim Polresta Kendari sedang menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang/barang dan atau penganiayaan.
Perkara itu merujuk pada laporan pengaduan MI terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang/barang dan atau penganiayaan.
MI tercatat sebagai laki-laki kelahiran Kolaka, dengan status pelajar atau mahasiswa.
Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, korban datang melapor ke kantor polisi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 Wita.
Sebelum menjalani pemeriksaan medis, korban disebut mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Adapun luka yang tercantum dalam surat permintaan visum antara lain bengkak pada kepala, bengkak pada jidat, luka pada bibir, bengkak dan luka pada kedua telapak tangan, serta luka pada kedua lutut.
Atas kondisi tersebut, penyidik meminta pihak Rumah Sakit Bhayangkara Kendari menunjuk dokter yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sekaligus pembuatan visum et repertum sebagai bagian dari penanganan perkara.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan baik kelompok diserang maupun pria yang diamankan masing-masing membuat laporan.
“Iya masing-masing membuat laporan di hari yang sama, tentu semua akan kami proses sesuai Undang-undang yang berlaku,” ungkapnya pada Rabu (26/8/2026).
(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)